Pemkot Surabaya Larang Takbiran Keliling

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Mei 2021 10:38 WIB

Pemkot Surabaya Larang Takbiran Keliling

i

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan kebijakan melarang takbir keliling saat malam takbiran.SP/PEMKOT SURABAYA

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Saat ini Kota Surabaya telah berstatus zona oranye, maka dari itu demi mencegah kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran covid-19 semakin luas, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan kebijakan melarang takbir keliling saat malam takbiran.

 Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
 
"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala," bunyi isi poin pertama dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, kemarin.

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

Dalam SE tersebut dijelaskan pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan sesuai protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan wajib dilakukan.
 
"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," lanjut poin pertama bagian satu pada SE tersebut.
 
Kemudian, bagian kedua poin pertama SE itu juga menyebutkan takbir keliling ditiadakan untuk menghindari kerumunan. Kegiatan tersebut bisa digantikan dengan metode virtual dan disiarkan dari masjid dan musala. "Sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," isi poin ketiga. 
 
Berdasarkan zonasi penyebaran covid-19 pada situs Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Kota Surabaya dikategorikan sebagai zona oranye. Sehingga, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 diminta dilakukan di rumah masing-masing.
 
Kebijakan ini menyusul Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.tn/an

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU