Pemkot Surabaya Sediakan Web Layanan Cek Bansos Secara Mandiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Agu 2021 10:37 WIB

Pemkot Surabaya Sediakan Web Layanan Cek Bansos Secara Mandiri

i

Masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mendiri melalui laman website: https://dinassosial.surabaya.go.id/cek-bansos. SP/WEB DINSOS

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Dalam rangka menciptakan keterbukaan informasi terkait bantuan sosial, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial Kota Surabaya menyediakan website layanan pengecekan bantuan sosial secara mandiri. Dimana masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mendiri melalui laman websitehttps://dinassosial.surabaya.go.id/cek-bansos .

Agar mendapatkan informasi bansos di laman tersebut, warga Surabaya hanya perlu memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Lalu, akan muncul identitas warga, status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta detail intervensi bansos yang diterima.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, melalui laman tersebut warga Surabaya yang ingin mengecek bantuan sosial yang mereka terima tidak perlu lagi datang ke kantor Dinsos. “Jadi warga Surabaya bisa melihat di aplikasi yang sudah disediakan oleh Dinas Sosial,” kata Eri, kemarin.

Baca Juga: Hari Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Surabaya

Eri juga mengimbau warga yang sebelumnya menerima bansos namun bulan ini belum menerimanya, untuk tidak khawatir. Sebab, warga dapat mengajukan permohonan untuk menerima bansos melalui RT, RW, Lurah, dan Camat. Namun, Pemkot Surabaya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi untuk memastikan apakah warga tersebut sudah termasuk kategori dan syarat-syarat yang ditentukan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Jokowi Berbunga-bunga, Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti

Kadinsos Surabaya, Suharto Wardoyo menjelaskan, bansos hanya diberikan kepada MBR. Ia mengaku telah melakukan verifikasi kepada warga Surabaya yang berhak untuk menerima bansos dari Kemensos. Tentunya juga disesuaikan dengan peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 58 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, Pemanfaatan, dan Pelaporan Data Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Ia menambahkan, untuk Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 14 dan 15 disalurkan sekaligus melalui Kantor Pos. Per bulannya, masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan BST sebesar Rp 300 ribu. Total, mereka mendapatkan Rp 600 ribu untuk BST tahap 14 dan 15.“Untuk bantuan sosial tunai itu melalui kantor pos jumlahnya itu Rp 300 ribu per bulan. Ini diberikan selama dua bulan termasuk di tahap 14 dan 15 sehingga mereka mendapatkan Rp 600 ribu,” imbuhnya.

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

Kepala Kantor Pos Surabaya Imanuel Agung menjelaskan, petugas Kantor Pos mempercepat mekanisme penyaluran BST dengan mendatangi satu per satu rumah warga. Kantor Pos juga bekerja sama dengan Pemkot Surabaya agar penyaluran BST bisa dilakukan di masing-masing Balai Kelurahan.“Kami membatasi pergerakan warga. Kantor Pos yang mendekatkan diri ke masyarakat. Kami juga menyalurkan BST secara door to door untuk masyarakat yang berhalangan hadir, manula, dan difabel,” kata dia.sb2/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU