Pemotongan Insentif OS Pemkot Surabaya Tidak Salahi Aturan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Nov 2022 17:51 WIB

Pemotongan Insentif OS Pemkot Surabaya Tidak Salahi Aturan

i

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.H Thony. SP/ALQ

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terkait Pemotongan insentif pekerja Non ASN atau Outsourcing (OS) di lingkungan Pemkot Surabaya. Seperti diketahui, ada 24 ribu OS di lingkungan Pemkot Surabaya yang akan dipotong insentifnya sebesar Rp700 ribu per orang. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.H Thony mengatakan, rencana pemotongan instensif pekerja Non ASN di lingkungan Pemkot Surabaya sebenarnya tidak menyalahi aturan hukum.

“Karena sudah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan merujuk surat Menpan RB dan Menkeu,” ungkapnya.

Ia menerangkan, dengan merujuk Surat Menpan RB tersebut, maka sistem pembayaran honorarium OS pada tahun 2023, mengikuti sejumlah peraturan. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, tambah AH. Thony, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, dan Permenkeu No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Jadi, kata AH. Thony, langkah Pemkot Surabaya mengirim surat ke Menpan RB karena di Surabaya sudah ada 24 ribu tenaga OS yang sudah direkrut terlebih dahulu. Nah kaitannya terhadap penyesuaian ketentuan yang ada, bahwasanya tidak boleh ada tenaga kontrak yang membantu kegiatan Pemkot, kecuali dari PNS dan P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Berarti kan peluangnya, bahwa pekerja kontrak di lingkung Pemkot Surabaya bisa direkrut menjadi P3K, dimana gajiannya dituangkan dalam Permenkeu tadi,” ungkap politisi Partai Gerindra Kota Surabaya ini.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, dari hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tenaga Non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya dipastikan tetap bekerja di tahun 2023. Hal ini sebagaimana merujuk dalam Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

“Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja," kata Basari saat jumpa pers di Gedung Eks Bagian Humas Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok


Basari menerangkan, dengan merujuk Surat Menpan RB tersebut, maka sistem pembayaran honorarium OS pada tahun 2023, mengikuti sejumlah peraturan. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

“Karena, hasil evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan. Tetapi adalah karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," pungkas Basari. Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU