Pemprov Jatim Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa Selama 2 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Jul 2021 14:50 WIB

Pemprov Jatim Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa Selama 2 Bulan

i

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) selama bulan Juli dan Agustus 2021. SP/KOMINFO JATIM

SURABAYAPAGI, Surabaya - Guna meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membebaskan biaya sewa selama 2 bulan di empat rusunawa milik pemerintah. Penggratisan biaya sewa ini diberikan pada Juli dan Agustus 2021.

"Terutama yang menyewa Rusunawa selama pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (14/7).

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Adapun keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang mendapatkan bantuan ini antara lain Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. Total hunian keempat rusunawa tersebut sebanyak 867 unit. Sebelum, Pemprov Jatim juga sudah menggratiskan biaya sewa rusunawa tersebut pada Mei dan Juni lalu.

Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. 

Khofifah berharap, embebasan biaya sewa rusunawa selama dua bulan bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Dengan demikian, uang biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak. Khofifah menegaskan, 0embebasan hanya biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik.

Perempuan berhijab tak menampik, dampak pandemi covid-19 sangat luas karena hampir semua lapisan masyarakat mengalami. Adanya kebijakan PPKM Darurat, kata dia, tidak dipungkiri berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni susunawa. Oleh sebab itu, ia berharap kebijakan gratis sewa ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. 

Baca Juga: Khofifah dan Pj Wali Kota Ali Kuncoro Serahkan Santunan 500 Anak Yatim se-Kota Mojokerto

Di samping itu, dia juga meminta masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta  menekan penyebaran Covid-19. "Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut,” ungkap perempuan yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) RI ini.

Berdasarkan data PU Cipta Karya Provinsi Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa sebesar Rp. 446.840.000. Rincian biaya sewa ini berbeda-beda besarannya untuk masing-masing rusunawa. 

Rusunawa Gunungsari memiliki 268 unit sehingga biaya sewa yang dibebaskan selama dua bulan yaitu Rp 68.400.000. Kemudian Rusunawa SIER dengan jumlah hunian 65 unit besarannya sekitar Rp 16.700.000. 

Baca Juga: Ungguli Surabaya, Kota Mojokerto Sabet Juara II Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Jatim

Selanjutnya, Rusunawa Jemundo memiliki jumlah hunian 68 unit. Biaya sewa yang dibebaskan dari rusunawa tersebut sebesar Rp. 17.420.000. Terakhir Rusunawa Sumurwelut dengan jumlah hunian 466 unit dan sewa yang dibebaskan antara lain Rp 120.900.000. 

Menurut Khofifah, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa telah diatur dalam sejumlah aturan. Yakni, Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1. Lalu Pergub Jatim Nomor 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian  kedua, pasal 9 ayat 1. Sb4/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU