Pemprov Jatim diminta Transparasi di Pembahasan APBD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Agu 2022 19:32 WIB

Pemprov Jatim diminta Transparasi di Pembahasan APBD

i

Rohani Siswanto Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim saat interupsi di sidang Paripurna, Senin 22/8/2022. 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Akibat transparasi penyusunan dan pembahasan anggaran di Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum berjalan baik, Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim kembali melayangkan interupsi di sidang Paripurna. Sedikitnya ada tiga persoalan mendasar yang diangkat Fraksi pimpinan M Fawait (Gus Fawait) ini agar segera dibenahi tim anggaran Pemprov Jatim agar bekerja sesuai.

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur, Rohani Siswanto langsung mempertanyakan hal tersebut dalam sidang paripurna, Senin (22/8/2022) dengan agenda pembacaan laporan Komisi tentang Raperda Pengelolaan Sampah. Hadir dalam paripurna yang dipimpina Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat T Simanjuntak dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. 

Rohani yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu mengungkapkan,  bahwa DPRD Jatim secara keseluruhan, sampai dengan detik ini  belum menerima Salinan APBD 2022 hasil evaluasi kemendagri. Padahal dokumen final APBD 2022 tersebut menjadi penting sebagai acuan dalam melakukan pembahasan Perubahan APBD 2022. Hal tersebut tentunya tidak selaras dengan transparansi sesuai motto CETTAR Gubernur Jatim. “Kami sekali lagi meminta, agar Salinan APBD segera disampaikan ke Anggota DPRD Jawa Timur,” ucap Rohani, Senin (22/8/2022). 

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Selain soal dokumen Final APBD 2022, Fraksi Partai Gerindra juga meminta Pemerintah daerah dalam hal ini TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) mencermati anggaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaran Pendidikan (BPOPP). Dimana setiap tahun hanya dianggarakan selama 9 bulan saja. Sedangkan satu tahun ada 12 bulan. “Kami minta ditahun 2023 nanti untuk dihitung Kembali agar dapat dianggarkan secara penuh selama 12 bulan,” cetusnya. 

Alasan Rohani, BPOPP adalah program unggulan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam nawa bhakti satya khususnya jatim Cerdas dan sehat. Apalagi urusan Pendidikan merupakan urusan wajib. “Gerindra tidak ingin kinerja dan nama baik gubernur kita yang sudah begitu baik dimata masyarakat ternodani di akhir masa jabatannya nanti hanya  karena ketidakcermatan OPD dan TAPD,”  tandas Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim ini.

Baca Juga: Khofifah dan Pj Wali Kota Ali Kuncoro Serahkan Santunan 500 Anak Yatim se-Kota Mojokerto

TAPD, kata Rohani memiliki tugas berat karena harus membenahi persoalan-persoalan keuangan di Pemprov Jatim. Diantaranya adalah tunda salur bagi hasil kepada  pemerintah kab/kota termasuk kabupaten pasuruan. Mohon ini segera direalisasikan mengingat daerah sangat membutuhkan dana bagi hasil propinsi tersebut baik untuk pembangunan infrastruktur, Pendidikan maupun hal prioritas lainnya,” terang politisi asli Rembang Pasuruan ini.

 Persoalan-persoalan tersebut menjadi Catatan penting DPRD Jatim. Karena seringkali TAPD tidak cermat dalam mengalokasikan belanja daerah. Diantaranya yang paling Parah adalah alokasi top down anggaran belanja pegawai yang digunakan untuk gaji dan tunjangan ASN.  Dimana anggaran belanja pegawai selama kurun waktu 2020 – 2022 nilainya setelah realiasasi ada sisa hampir 1 triliun. Demikian juga Pemindahan uang kas daerah jawa timur dari Bank Jatim ke Bank BTN sebagaimana dipertanyakan anggota Banggar Mathur Husyairi dalam rapat Banggar. 

Baca Juga: Ungguli Surabaya, Kota Mojokerto Sabet Juara II Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Jatim

Rohani meminta kejanggalan tersebut didalami motifnya. Karena jangan sampai terkait alokasi gaji dan pemindahan rekening tersebut ada asumsi kesengajaan melakukan ‘parkir anggaran’ yang merugikan jalannya pemerintahan.  “Ada asumsi itu cara untuk ‘parkir anggaran’. Sedangkan disisi lain alokasi belanja prioritas yang membawa wajah Jawa Timur dan Ibu Gubernur tidak mampu dipenuhi keseluruhan,” ungkapnya.

Disisi lain, Rohani menghormati kesepakatan KUA PPAS 2023 dan KUA PPAS Perubahan 2022 yang sudah diparipurnakan pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2022 yang lalu. Meskipun fraksi Gerindra tidak bisa terlibat didalamnya mengingat bersamaan waktunya dengan agenda rapimnas partai. Namun sekedar catatan dan koreksi untuk diketahui Bersama, bahwa dalam dokumen KUA PPAS Perubahan 2022 yang kami terima, tidak sesuai dengan kaidah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Diantaranya, Tidak mencatumkan BAB terkait perubahan prioritas belanja daerah sebagaimana tercantum dalam Hal 349.
 
Tidak mencantumkan perubahan plafon anggaran sementara per SKPD sebagaimana dicontohkan dalam tabel 3.1 Hal 350. Tidak Mencantumkan rincian perubahan plafon anggaran sementara SKPD per program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana dicontohkan dalam tabel 3.2 Hal 351. Dan tidak Mencantumkan rincian perubahan plafon anggaran sementara untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, bansos, modal, bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga sebagaimana dicontohkan tabel 3.3 Hal 351. “Kami berharap itu semua dapat dicermati bersama agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Rohani. rko

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU