Pemprov Jatim, PAD Jangan Tergantung dari Pajak Kendaraan Bermotor Saja!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Apr 2022 20:26 WIB

Pemprov Jatim, PAD Jangan Tergantung dari Pajak Kendaraan Bermotor Saja!

i

Suasana pelayanan di Samsat Tandes Surabaya Barat.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Program insentif berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diharapkan tidak hanya pencitraan saja. Pemprov Jatim perlu melakukan inovasi-inovasi untuk mendongkrak Pendapat Asli Daerah tidak cuma dari Pajak Kendaraan Bermotor saja.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Pranaya Yudha Mahardhika menilai, pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor ini harus ditopang dengan program lain yang lebih bermanfaat pada masyarakat. Pasalnya, problem masyarakat menunggak Pajak tidak cuma karena takut di denda. Tapi ada juga karena kondisi ekonomi, lantas tidak mampu membayar. “Pemutihan ini program pemprov yang memang didesain untuk memacu kesadaran warga Jatim membayar pajak,” sebut Pranaya Yudha, Minggu (4/4/2022).

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

Politisi Partai Golkar ini tidak memungkiri terdapat masyarakat yang meningingkan keringanan dari pembayaran pajak kendaraan dikarenakan kondisi ekonomi yang dialami. Sehingga tak jarang dari mereka minta diskon, namun tetap antusias melakukan pembayaran pajak. “Hanya saja diskon pada pokok pajak akan mempengaruhi PAD kita, dan akan berdampak pada kestabilan penganggaran secara keseluruhan,” terangnya.

Untuk itu, kata Yudha, seraya PAD dari kendaraan bermotor baik pajak maupun bnkb berjalan, sebaiknya pemprov mulai berinovasi pada sumber-sumber pendapatan yang lain. “Sehingga pundi-pundi PAD kita bisa lepas landas dari ketergantungan pada kendaraan bermotor suatu hari nanti,” sebutnya.

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

Seperti diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa menggulirkan kembali program insentif pajak menyambut  datangnya Bulan Ramadan. Insentif yang diberikan ialah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan. Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU