Pemprov Jatim Sebut Ada Perbedaan PSBB Malang Raya dengan Surabaya Raya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 17 Mei 2020 11:26 WIB

Pemprov Jatim Sebut Ada Perbedaan PSBB Malang Raya dengan Surabaya Raya

i

Khofifah jelang persiapan PSBB Malang Raya. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang resmi efektif berlaku di Malang raya per pukul 00.00 WIB hari Minggu ini (17/5/2020), diakui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sedikit ada perbedaan.

PSBB yang berlaku di tiga daerah yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu guna mencegah penyebaran corona, dinilai berbeda dengan proses yang terjadi Surabaya raya.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

"Ada perbedaan PSBB di Surabaya Raya dengan Malang Raya, karena beberapa hal yaitu kearifan lokal," terang Seketaris Daerah Pemprov Jatim, Heru Tjahjono dalam konferensi pers di kantor Bakorwil Malang Jalan Simpang Ijen, Sabtu (16/5/2020) malam.

Kearifan lokal yang dimaksud Heru yakni banyaknya relawan yang terlibat dalam pelaksanaan PSBB di Malang Raya. Hal itu, menjadi salah satu perbedaan dengan PSBB Surabaya Raya. "Salah satunya banyak relawan untuk melakukan penestrasi di wilayah Malang Raya

Heru mengaku, telah berkoordinasi dengan Forkopimda Malang Raya untuk mematangkan pelaksanaan PSBB yang dimulai pada 17 Mei 2020 pukul 00.00 WIB. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan forkopimda Malang Raya. Mulai pukul 00.00 WIB, resmi PSBB diberlakukan," akunya.

Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menambahkan, persiapan PSBB Malang Raya sudah mengalir hingga tingkat RT dan RW. Setiap RT dan RW memiliki tanggung jawab di masing-masing wilayahnya.

Menurut Khofifah, penerapan PSBB Malang Raya lebih signifikan karena adanya partisipasi masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19, melalui skema kampung tangguh.

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

"Malang Raya ini cukup signifikan dengan adanya kampung tangguh yang sudah disiapkan sejak pertengahan April lalu," kata Khofifah terpisah.

Melihat langsung keberadaan kampung tangguh di Kampung Cempluk, Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Khofifah mengaku bisa menjadi role model dalam penghentian penyebaran virus Corona.

Karena di kampung tersebut, sudah terpasang 11 CCTV yang menyebar di 11 RW sebagai upaya memantau aktivitas warga untuk menerapkan protokol kesehatan mencegah terpaparnya virus COVID-19.

"Pencegahan paling efektif harus dilakukan dari lini terkecil dan lini terkecil ini dimulai dari RW. ini menjadi sebuah program yang terkawal dan bisa termonitor sehingga efektifitas pelaksanaan PSBB di Malang akan lebih signifikan," kata Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini.

Baca Juga: Kantor DPD PSI Surabaya Didemo Ratusan Simpatisan

Sebagai informasi, pengajuan PSBB Malang raya akhirnya resmi disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 11 Mei 2020. PSBB sendiri telah disosialisasikan sejak hari Kamis 14 Mei 2020 hingga Sabtu 16 Mei 2020.

Pada hari Minggu ini PSBB di Malang raya resmi berlaku efektif. Setiap masyarakat yang dianggap melanggar aturan PSBB akan dilakukan tindakan imbauan dan teguran lisan.

Kemudian pada Rabu 20 Mei 2020 hingga 30 Mei 2020, pelanggar PSBB akan diberlakukan sanksi berupa penyitaan KTP sesuai instruksi dari Gubernur Jawa Timur. (oz/dc/cr-02/dsy)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU