Home / Peristiwa : Kendalikan Covid 19

Pemprov Jatim Terus Gencarkan Vaksinasi Booster di Bulan Ramadhan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Apr 2022 19:23 WIB

Pemprov Jatim Terus Gencarkan Vaksinasi Booster di Bulan Ramadhan

i

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sebuah acara.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus menggencarkan vaksinasi dosis 3 atau booster di tengah bulan Ramadhan, meskipun kasus covid 19 di Jatim mencatatkan tren melegakan.

Pada pekan pertama April 2022, jumlah pasien baru mengalami penurunan. Berdasarkan data pada Selasa, (6/4/2022) tercatat pertambahan kasus positif covid 19 di Jatim sebanyak 153 orang. Sementara untuk kasus aktif mengalami penurunan sebanyak 50 orang dengan 10 orang meninggal. Namun, berita baiknya, jumlah pasien sembuh mengalami peningkatan yaitu sebanyak 193 orang. Dengan tingkat case recovery rate sebesar 94.34 %.

Baca Juga: Libur Hari Raya, Harga Suku Cadang Naik 40 Persen dari Harga Normal

Akan tetapi, penurunan kasus positif covid 19 ini berbanding terbalik dengan mobilitas masyarakat. Berdasarkan data google mobility hingga 5 April 2022, kenaikan mobilitas masyarakat terpantau cukup tajam. Bahkan, kenaikan mobilitas masyarakat ini mencapai titik tertinggi sejak awal pandemi.

 

Hal ini ditengarai sebagai dampak meningkatnya daerah yang berlevel 1 dan 2 di Jatim. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan 4 April 2022 menunjukkan bahwa Jatim zero PPKM level 4.

Dalam Inmendagri terbaru, semakin banyak daerah di Jatim yang berada di PPKM level 1 dan 2. Sementara daerah dengan PPKM level 3 hanya tersisa 3 daerah.

Dengan diberlakukannya Inmendagri ini, aturan dan level PPKM daerah di Jawa dan Bali yang dimuat dalam Inmendagri 18 tahun 2022 tidak berlaku kembali. Adapun Inmendagri ini berlaku selama dua pekan, yakni mulai 5 April hingga 18 April 2022 mendatang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa perkembangan ini menjadi sinyal positif bagi Jatim yang tak kenal lelah menanggulangi pandemi.

"Ini menjadi hal yang menggembirakan di Jawa Timur di mana mulai kembali banyak daerah yang status PPKM nya masuk level 1 dan level 2 dan tidak ada wilayah yang berada di level 4," kata Khofifah beberapa waktu lalu.

Saat ini, lanjut Khofifah, ada delapan daerah yang status PPKM nya masuk level 1, kemudian 27 daerah ada di level 2, dan 3 daerah di level 3. "Pesan saya, tetap waspada, jangan lengah untuk menegakkan protokol kesehatan, dan gas terus percepat vaksinasi khususnya dosis 2 dan booster" ucap Khofifah.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Fenomena Tilang Elektronik Alami Peningkatan 15,9%

Sementara itu, sebagai bentuk pengamanan tingginya tingkat mobilitas masyarakat pada masa PPKM periode 5 sampai dengan 18 April 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan main terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk dengan pesawat. Aturan ini berlaku mulai 2 April 2022.

Ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April.

"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19," sebut SE Nomor 16 Tahun 2022.

"Berdasarkan hasil evaluasi lintas sektoral terhadap perkembangan kondisi Covid-19 di tingkat nasional, dipandang perlu untuk menyesuaikan beberapa ketentuan dalam SE Nomor 11 Tahun 2022," bunyi SE Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Lansia Terlantar di Bungurasih, Dinsos Jatim Berhasil Pertemukan dengan Keluarga

Surat edaran yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut.

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu; mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Selain itu, pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang juga perlu dilakukan adalah menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. arf

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU