Pemuda Bangkalan, Provokator Pengerusakan di Penyekatan Suramadu Ditangkap Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Jun 2021 21:53 WIB

Pemuda Bangkalan, Provokator Pengerusakan di Penyekatan Suramadu Ditangkap Polda Jatim

i

Pelaku provokator pengerusakan di Penyekata Suramadu (baju garis hijau biru) ditangkap tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (24/6/2021). SP/Humas Polda Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Umar Fauziah (27) warga Desa Pangpong, kecamatan Labang, Bangkalan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka ditangkap, Rabu (23/6/2021) malam. Tersangka ditangkap oleh Unit Siber Ditreskrimsus.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

"Pelaku UF yang sehari-harinya bekerja di ekspedisi daerah Kenjeran, Surabaya, menyebarkan ujaran kebencian di media sosial WhatsApp pada tanggal 22 Juni 2021," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko di Surabaya, Kamis (24/6/2021) sore.

Dalam unggahannya, pelaku mengajak untuk melakukan perusakan tenda di pos penyekatan Jembatan Suramadu. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku mengunggah ajakan itu hanya ikut-ikutan. 

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Salah satu postingan provokasi tersangka yakni: "Sekilas info malam jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan Madureh di tenean Suramadu yang katanya mau ngerusak dan bakar tenda. Merapat tretan."

Saat ini, jelas Gatot, tersangka masih dalam pemeriksaan. Sebab atas perbuatannya, pos penyekatan di Suramadu beberapa kali sempat terjadi kericuhan.

"Kami amankan, karena akan kami dalami lagi. Karena atas postingannya diduga menjadi salah satu pemicu kericuhan di Jembatan Suramadu," ujar Gatot.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Gatot menyesalkan tindakan yang telah dilakukan pelaku sehingga membuat orang lain terprovokasi. Mengingat saat ini kasus Covid-19 di Indonesia khususnya di Jatim sedang meningkat.

"Di daerah Madura, khususnya di Bangkalan meningkat. Pemprov dan Polda Jatim melakukan berbagai upaya, antara lain penyekatan untuk menekan penyebaran. Namun, di tengah upaya melakukan pencegahan masih ada masyarakat yang menyebarkan ajakan hingga menimbulkan gejolak," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menjelaskan modus yang dipakai UF adalah mengunggah ajakan di media sosial kepada masyarakat di wilayah Madura untuk melakukan aksi di pos penyekatan Suramadu.

"Pelaku mengaku mem-posting tersebut karena marak terjadi penyekatan. Dia mem-posting supaya yang membaca ikut bergabung bersama dia," katanya.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Yang jelas, kami mengimbau kepada masyarakat tidak mengindahkan berita yang provokatif. Kami, khususnya dari teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," katanya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa posting-an yang dilakukan pelaku di medsos dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara. ham/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU