Pemuda di Kediri Teror Mantan Karena tak Terima Diputus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Jan 2022 17:50 WIB

Pemuda di Kediri Teror Mantan Karena tak Terima Diputus

i

Pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Ahmad Sulton (23) warga kecamatan Kandat harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan karena melakukan aksi teror terjadi DK (22) yang tak lain adalah mantan pacarnya.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengancam korban secara langsung dan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: Teror Pocong Misterius Hantui Warga Rembang, Diduga Pesugihan, Polisi Sampai Turun Tangan

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyo Budi mengatakan aksi pengancaman tersebut dilandasi karena pelaku yang tak terima diputus oleh korban.

“Tidak terima diputus pacarnya, pelaku nekat melakukan aksi pengancaman dan teror kepada korban secara langsung. Seperti melakukan aksi nekat dengan menggunakan sepeda motor CB mengejar korban yang berjalan di jalan raya Kediri – Tulungagung atau Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri,” kata AKP Iwan Setyo Budi, Kapolsek Ngadiluwih, Kamis (13/1/2022).

“Tak hanya itu, pelaku juga memasukkan tangan kedalam saku jemper yang dikenakan korban. Hingga membuat korban merasa ketakutan. Tak puas sampai dengan itu, pelaku juga melakukan teror kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp, jika tetap diputuskan dan korban menjalin hubungan dengan pria lain,”tambah Iwan.

Baca Juga: Kapolres Gresik Akan Tindak Tegas LSM dan Wartawan Abal-abal yang Memeras Kades

Atas dasar itu akhirnya korban bersama orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngadiluwih, Kediri.

“Setelah kami dapat laporan, anggota Reskrim Polsek Ngadiluwih melakukan proses penyelidikan. Hasilnya kami amankan pelaku di rumahnya,” ujar AKP Iwan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya jaket milik korban, HP, tangkapan layar pesan ancaman pelaku, dan dompet.

Baca Juga: Pelaku Penembak Kantor MUI, Tuntut Keadilan, Gunakan Airsoft Gun

“Pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP dan atau pasal 29 UURI Nomo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik sebagaimana diubah dalam pasal 45B UURI No.19 Tahun 2016 tentang ITE.”tutup AKP Iwan Setyo Budi.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU