Pemuda di Pasuraun Edarkan Sabu saat Agustusan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Agu 2021 20:00 WIB

Pemuda di Pasuraun Edarkan Sabu saat Agustusan

i

Tersangka yang berhasil diamankan polisi

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pemuda pengedar sabu. Pemuda berinisial RAP diamankan saat melakukan transaksi jual beli sabu di Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di Desa Tawangrejo sering terjadi peredaran narkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Pasuruan. Tak menunggu waktu lama, satu orang pelaku berhasil ditangkap di saat masyarakat tengah melaksanakan kegiatan perayaan HUT Ke-76 RI.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2024

"Upaya represif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., Kamis (19/8/2021).

Setelah dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa 5 kantong plastik yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 4,44 gram, 1 unit HP warna biru, dan 1 bungkus rokok warna hitam.

Baca Juga: Personil Polsek Purwosari Pasang Himbauan Mudik Aman 2024

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut," kata Erick.

Kapolres menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka tersebut. Apalagi pelaku melakukan aksinya di saat masyarakat tengah merayakan HUT Ke-76 RI. 

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU