Pemuda Sampang ke Surabaya untuk Curi Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Mar 2021 19:06 WIB

Pemuda Sampang ke Surabaya untuk Curi Motor

i

Motor korban yang hendak dibawa kabur para pelaku. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satu dari tiga bandit pelaku kejahatan curanmor yang beraksi di Jalan Kejawan Putih Tambak pada Sabtu (27/3) diringkus Anggota Tim Antibandit Polsek Sukolilo.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Tersangka Andrew Setiawan (18), juga terpaksa dilumpuhkan setelah berupaya melarikan diri saat hendak diamankan.

Aksi penangkapan tersangka dan dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri cukup dramatis. Meski beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan, ketiganya tetap melarikan diri hingga nekat memanjat pagar pembatas perumahan Hamflet Pakuwon Regency.

Kejadian bermula saat anggota Tim Antibandit Polsek Sukolilo menggelar patroli rutin secara mobile di wilayah rawan kejahatan. Saat melintas di Jalan Kejawan Putih Tambak, pandangan petugas tertuju di halaman rumah milik Muqorrobin.

Mereka memergoki tersangka dan dua temannya baru saja merusak rumah kunci motor Honda CBR berplat nomor S 6736 JAM milik korban. Petugas dengan sigap mendekat ke lokasi. Mengetahui didatangi polisi, ketiga pelaku semburat. Mereka berlari hingga tanpa sadar jika terpisah satu sama lain.

Mereka bahkan meninggalkan motor yang digunakan sebagai sarana.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

“Tiga pelaku terlibat kejar-kejaran dengan dua anggota kami yang memergoki. Mereka berpencar dan meninggalkan motornya di tengah jalan,” ujar Kanitreskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin, kemarin (28/3/2021).

Tidak kalah gesit, petugas kemudian berbagi tugas mengejar para pelaku. “Tiga pelaku itu kemudian memanjat sebuah pagar pembatas perumahan Hamflet Pakuwon Regency dan tetap berlari meski beberapa kali tembakan peringatan dilepaskan anggota,” tandas Abidin.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan Andrew Setiawan yang merupakan warga Malang.

"Kami lumpuhkan karena masih berusaha kabur dan melempar kami dengan batu. Dua pelaku lainnya masih kami kejar,” pungkas mantan Kanitreskrim Polsek Tegalsari itu.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Sementara itu, Andrew mengaku bersama dua temannya berangkat dari Sampang, Madura dan sengaja mencari sasaran di daerah Surabaya Timur.

“Saya berangkat dari rumah untuk cari motor di sini. Surabaya Timur kan sepi daerahnya makanya saya pilih sini,” aku Andrew.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman penjara 5 tahun penjara. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU