Pemudik dari Jakarta, Langsung Dikarantina

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2020 22:11 WIB

Pemudik dari Jakarta, Langsung Dikarantina

i

Para pemudik dari Jakart menuju Bangkalan, Madura dihentikan oleh petugas Sat PJR Jatim III Ditlantas Polda Jatim di KM 740 Tol Surabaya-Mojokerto. SP/nt

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Larangan mudik, baik yang masuk ke atau yang keluar dari Surabaya, benar-benar digalakkan.  Tiga bus dari Jakarta menuju Bangkalan Madura dihentikan oleh petugas Sat PJR Jatim III Ditlantas Polda Jatim di KM 740 Tol Surabaya-Mojokerto. Tiga bus tersebut mengangkut sebanyak 112 penumpang yang hendak mudik.

 Ketiga bus bernopol B 7334 VGA, 7287 VGA dan B 7129 PGA, tiga unit bus tersebut milik PO Haryanto terjaring oleh petugas Sat PJR Jatim Polda Jatim saat melakukan patroli Ops ketupat Semeru 2020 dan PSBB guna antisipasi larangan mudik dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, pada Senin (18/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Siaga Puncak Arus Mudik 2024: 39 Ribu Penumpang Siap Padati Terminal Purabaya

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan, setelah mengehentikan tiga bus berisi rombongan pemudik asal Bangkalan madura tersebut, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan penumpang sesuai protokol COVID-19 dan berkoordinasi dengan tim gugus tugas COVID-19 Jatim.

"Setelah dihentikan, diperiksa. Karena muatannya banyak langsung kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Timur. Oleh gugus tugas provinsi langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan," Kata Dwi Sumrahadi, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga: Kapolri Jamin Keamanan Mudik di Terminal Purabaya: Tes Urine Sopir Bis Diperketat

Dwi Sumrahadi menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Gugus Tugas Pronvisi Jawa Timur, kemudian rombongan pemudik diarahkan ke tujuannya di Bangkalan untuk dilakukan karantina.

"Diarahkan ke tujuannya disana, kemudian dilakukan karantina dan dilakukan pemeriksaan dengan dengan menggunkan rapid test di Bangkalan sana. Kemudian kita kawal sampai tujuan. Penumpangnya turun terus kita serahkan dan kami membuat berita acara untuk laporan ke tim Gugus Tugas Bangkalan. Kemudian kita kembali dengan kendaraannya (tiga unit bus)," ungkap Dwi Sumrahadi.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi 6 April: 316 Ribu Tiket KAI Ludes Terjual

Sementara itu untuk tiga unit bus yang mengangkut rombongan tersebut dilakukan penindakan tilang oleh petugas. Dwi menjelaskan ketiga unit bus tersebut telah melanggar pasal Pasal 308 huruf a dan b dan juga pelanggaran terhadap Permenhub RI no. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran  Covid 19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3. nt

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU