Penabrak Dua Sejoli, Kolonel Intel di Korem Gorontalo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Des 2021 20:44 WIB

Penabrak Dua Sejoli, Kolonel Intel di Korem Gorontalo

i

Letkol Inf Jhonson M Sitorus , saat konferensi pers di Makodam XIII/Merdeka, Sabtu, (25/12/ 2021).

SURABAYAPAGI.COM, Menado- Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus menjelaskan Kolonel Infanteri P, setelah tabrak dua sejoli Hendi Saputra dan Salsabila di Nagreg, buang mayat dan tidak melapor ke atasannya atau kesatuan di Jakarta.

“Kolonel Infanteri P ini setelah kejadian tersebut kembali ke Korem 133/NWB pada tanggal 12 Desember 2021 pukul 17.15 mendarat di bandara Djalaludin Gorontalo. Tapi yang bersangkutan tidak melaporkan kepada Dansatnya dalam hal ini Danrem 133/NWB,” ungkap Letkol Inf Jhonson M Sitorus , saat konferensi pers di Makodam XIII/Merdeka, Sabtu, (25/12/ 2021).

Kasi Intel Korem

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari di Sidoarjo Serahkan Diri

Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus mengatakan Pelaku tabrak lari di Nagreg adalah Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Gorontalo, bernama Kolonel Infantri Priyanto. Dan kolonel P, berada di Jakarta karena pada 3 Desember 2021 mendapat surat perintah dari Danrem 133/NWB untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD). Acara tersebut dilaksanakan pada Senin, 6 Desember hingga Selasa, 7 Desember 2021.

“Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah,” katanya Jhonson.

Kemudian, lanjut Jhonson, pada Rabu, 8 Desember 2021, ketiga Kolonel Priyanto, Kopda DA, dan Kopda A berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah.

Dalam perjalan tersebut terjadi kecelakaan di Nagreg yang kemudian menewaskan Hendi Saputra dan Salsabila. Namun, Priyanto tak melaporkan kejadian tabrakan tersebut ke Komandan Satuan (Dansat) dalam hal ini Danrem 133/NWB.

Buang Jasa Sejoli

Saat diamankan, kepada Kapendam, Kolonel Priyanto mengaku bersalah atas kejadian kecelakaan lalu membuang jasad Handi dan Salsabila.

“Yang bersangkutan diamankan di kantor Korem 133/NWB. Dan setelah diamankan, yang bersangkutan langsung mengakui kejadian tersebut dan mengakui salah,” katanya.

Baca Juga: Pasar Murah di Kodim Ponorogo Diserbu Warga

Dalam peristiwa ini, tiga oknum anggota TNI AD terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mereka mengendarai mobil SUV Izusu Panther, pada Rabu 8 Desember 2021.

Kecelakaan ini juga melibatkan dua pengendara sepeda motor yang kemudian diketahui bernama Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) yang merupkan dua sejoli. Dengan dalih akan menolong, ketiga oknum TNI AD tersebut tidak membawa kedua korban pengendara sepeda motor tersebut ke rumah sakit. Namun justru membuang Handi dan Salsabila di sungai Serayu, wilayah Jawa Tengah.

Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas, pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Panglima TNI Marah

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan para pelaku yang merupakan oknum anggota TNI Angkatan Darat harus diproses hukum.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Ambulans Berlogo Partai Berakhir Damai

Selain itu, Panglima juga memerintahkan ketiga pelaku dipecat dari TNI.

Demikian keterangan tertulis Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militer kepada tiga oknum anggota TNI AD,” tegas Mayjen Prantara.n mnd, er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU