Home / Politik Pemerintahan : ANALISA BERITA

Penambahan Masa Jabatan Presiden Semakin Tak Mungkin

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Sep 2021 11:44 WIB

Penambahan Masa Jabatan Presiden Semakin Tak Mungkin

i

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

 SURABAYAPAGI, Surabaya - Saya meyakini wacana amandemen terkait penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak mungkin terjadi. Sebab mayoritas partai politik sudah mengambil ancang-ancang mengelus jagonya untuk maju pada Pilpres 2024 mendatang.

Baliho itu apa kalau tidak arah ke sana? Baliho-baliho termasuk juga Pak Airlangga Hartarto, Mbak Puan, hampir seluruh partai kan begitu, Nasdem juga siap melakukan konvensi, bahkan di PAN saja sudah memunculkan Pak Zulhas sebagai capres.

Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar Hancur Lebur, Karena....

Karena itu, jika amandemen UUD 1945 dikaitkan dengan  penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sangat sulit dilakukan. Apalagi DPR dan pemerintah sudah sepakat dengan KPU untuk menyelenggarakan pemilu pada 2024.

Sehingga wacana menambah periode jabatan atau memundurkan ke 2027 itu rasa-rasanya semakin tidak mungkin. saya berkeyakinan amandemen itu tidak terjadi.

Begitu juga dengan rencana amandemen UUD 1945 terkait PPHN. Saya menilai hal tersebut tidak semudah yang dibayangkan. Merujuk dari sikap partai politik yang ada, sampai saat ini kajian terhadap pokok-pokok haluan negara (PPHN) juga belum selesai.

Baca Juga: Jokowi, Pernah Bahas Perpanjangan Masa Jabatan. Ini Sejarah

Kalau memang itu sesuatu yang kemudian bisa disimpulkan gampang saja melakukan usulan sudah selesai dari kemarin-kemarin, karena tidak ada alasan untuk tidak selesai. Nyatanya sampai hari ini belum selesai, dan kami di pimpinan MPR belum menerima laporan selesainya bahasan atau kajian di badan pengkajian.

Terkait rencana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menurut saya  isu tersebut sudah berakhir, sudah case closed.
Namun sampai saat ini masih ada saja pihak yang mendorong agar isu tersebut terus muncul di publik. menurut bang Fadjroel case closed, tapi yang mengompori ada saja. Tapi yang jelas kalau rujukan konstitusi dan semangat reformasi mestinya sudah case closed.

Dan juga yang merencanakan amandemen UUD 1945 bukanlah pimpinan MPR. Pimpinan MPR hanya menindaklanjuti rekomendasi dari MPR periode sebelumnya. Fraksi PKS sendiri setuju terhadap rencana menghadirkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) tanpa melalui amandemen.

Baca Juga: Memajukan Pariwisata Nasional dengan Tingkatkan Kemampuan SDM Pariwisata dan Ekraf

Sebetulnya yang merencanakan bukan MPR, yang di luar MPR itu yang ramai-ramai mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden, meributkan masalah amandemen, GBHN bisa menjadi pintu masuk untuk perpanjangan masa jabatan presiden. Itu kan bukan dari MPR, itu dari publik termasuk media.

(Dikatakan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (11/9)).

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU