Pencuri dan Penadah Kayu Hutan di Blitar Ditangkap Bersamaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Apr 2021 15:36 WIB

Pencuri dan Penadah Kayu Hutan di Blitar Ditangkap Bersamaan

i

Petugas menyita batangan kayu hutan jenis Sono kembang di rumah Paini. SP/ Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dua sosok pria warga Kecamatan Sutojayan harus menanggung akibatnya setelah pihak Polsek Sutojayan dan Polsus Perum Perhutani menangkapnya pada Sabtu (19/4) siang.

Ditangkapnya Wiji (43) dan Paini (56) ini, setelah kepergok mencuri Kayu Hutan jenis Kayu Sono kembang di petak 79 E RPH Hutan Rampalombo Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Penangkapan dua pelaku yang masing-masing berperan sebagai pencuri dan penadah itu dibenarkan oleh Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela SH S.IK M.H melalui Kapolsek Sutojayan AKP.Tamim Anwar.

Kapolsek yang juga pandai berdakwah ini, menerangkan pihaknya telah menerima laporan dari KRPH Rampalombo Heru Cahyono atas hilangnya dua batang Pohon Kayu Sono kembang dengan diameter 75 sampai 90 Cm di petak 79 E.

Setelah dilakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polres Blitar, ternyata kayu yang sudah di potong-potong menjadi beberapa gelondongan ini berada di rumah Paini warga Kelurahan Sutojayan.

"Saat kita datangi di rumah yang bersangkutan (Paini) membenarkan bahwa kayu- kayu itu berasal dari Wiji tetangganya dengan cara membeli. Kini keduanya masih kita lakukan pemeriksaan," terang AKP Tamim kepada Surabaya Pagi.

Dari tangan Paini petugas Polsus Perhutani dan Polsek Sutojayan menyita 11 gelondong kayu Sono yang sudah dipotong-potong dengan panjang 1 meteran.

Baca Juga: Berkat Dukungan TN-Polri, Pelayanan di Daop 7 Aman dan Terkendali

"Kondisi kayu hutan sudah di potong-potong sepanjang 1 meteran saat kita lakukan penyitaan. Kedua pelaku baik pencuri dan penadahnya kita hadirkan, bersama petugas dari Perum Perhutani. Kita sita pada Sabtu Sore di rumah Paini, sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” papar AKP Gus Tamim panggilan akrabnya.

Sementara Paini sang penadah mengakui bahwa kayu- kayu jenis Sonò kembang yang mahal tersebut dibeli dari Wiji temanya, dan Paini mengakui kalau itu kayu milik perhutani.

"Nembe niki kulo tumbas kayu saking Wiji, ngertos kayu niku gadahane Perhutani, (baru kali ini saya beli kayu dari Wiji, dan ngerti kalau kayu itu milik Perhutani),”  tutur Paini.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Sedangkan  pihak Perum Perhutani mengetahui kalau di petak 79 E ada sisa dua pohon Sono kembang habis di tebang dan menurut petugas bahwa kàyu yang dipotong tersebut belum lama.

"Ketika petugas Polsus Hutan lakukan patroli di huta Rampalombo 4 petugas Polsus meñgetahaui adanya tunggak (Bekas) kayu Sono yang dipotong, waktu itu tanggal 16 April oleh KRPH Rampalombo Heru Cahyino langsung menghubungi Polsek." AKP Tamim menambahkan.

Menurut AKP Tamim untuk kedua pelaku selain di kenakan pasal pencurian dan penadah juga dikenakan pasal 12 huruf B Jo pasal 82 ayat 1 huruf a tentang UU RI No 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Selain 11 batang kayu Sono Kembang,  kami juga menýita dua gergaji mesin dan manual,” pungkas AKP Tamim. Les

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU