Pencuri Data Pribadi Denny Siregar, Karyawan GraPARI Rungkut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Jul 2020 21:56 WIB

Pencuri Data Pribadi Denny Siregar, Karyawan GraPARI Rungkut

i

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menunjukkan bukti yang dilakukan Febriansyah Puji, karyawan GraPARI Rungkut Surabaya yang membobol data milik Denny Siregar. Foto: SP/jaka sutrisna

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Seorang karyawan outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Febriansyah Puji Handoko (FPH), 27 tahun, warga Surabaya, diduga telah mengambil data secara ilegal terhadap data pribadi penggiat media sosial, Denny Siregar, yang adalah pelanggan operator Telkomsel.

Baca Juga: Umpatan Rocky Gerung ke Jokowi, Makin Ramai

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan, pelaku merupakan karyawan outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya yang tidak memiliki akses terhadap data tersebut. Dia kemudian ditangkap di Surabaya pada Kamis (9/7/2020).

Penangkapan ini berkaitan dengan tersebarnya data pribadi penggiat media sosial, Denny Siregar ke jagat media sosial twitter melalui akun @Opposite6891. "Tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama dan dari file yang dibuka itu dia mendapat dua data," kata Reinhard dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).

 

Foto Data

Tersangka bekerja di perusahaan itu sebagai customer service. Kemudian, data-data tersebut difoto dalam tangkapan layar untuk dikirimkan ke akun twitter @Opposite6891 melalui pesan pribadi (direct message).

Pengambilan gambar itu diyakini oleh penyidik dilakukan lantaran data-data dalam sistem operator tersebut tidak dapat di-copy-paste. Setelah pemilik twitter mendapatkan hasil tangkapan layar, dia lantas mengetik kembali data-data tersebut untuk kemudian disebarluaskan.

Baca Juga: Sebar Video Bugil Pacar, Remaja 16 Tahun Terancam UU ITE

"Jadi ini bukan hasil capture yang asli tapi diketik kembali oleh pemilik Twitter dan disebarkan, Nah itulah yang menjadi evidence buat kami," kata dia.

Sementara motif tersangka FPH melakukan pembobolan data pribadi tersebut diduga karena sempat di-bully oleh pengikut Denny Siregar di dunia maya. Meski demikian, Reinhard mengatakan masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pemilik akun twitter yang turut menyebarluaskan data itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Patahkan Laptop tak Langgar UU ITE, Hanya Divonis 10 Bulan

Tersangka FPH terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

 Sementara itu, Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel, Andik Agus Akbar meminta maaf kepada Denny Siregar atas insiden tersebut. "Kami mohon maaf atas bapak DS atas ketidaknyamanan ini dan dari media ini Telkomsel berusaha selalu memastikan keamanan data pelanggan yang ada pada kami," ungkap Akbar.

 Dari kasus tersebut, lanjut Andik, pihaknya akan terus meningkatkan keamanan data pribadi para pelanggannya. "Ini pelajaran bagi kami untuk kedepannya akan kami tingkatkan terus keamanan di data pelanggan kami," pungkasnya.n jk/cr7/rm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU