Pencuri Kotak Amal Kepergok Warga saat Beraksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Nov 2021 19:37 WIB

Pencuri Kotak Amal Kepergok Warga saat Beraksi

i

Habib Alwian Bakhri (25), pelaku pencuri kotak amal.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Beralatkan linggis, seorang pria warga kelurahan Mojo kecamataan Gubeng nekat mencongkel kotak amal masjid di jalan gebang Wetan Sukolilo pada Jum’at (12/11) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

Kanitreskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menjelaskan pelaku bernama Habib Alwian Bakhri (25) yang kesehariannya bekerja sebagai pengirim air isi ulang.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Kami amankan yang bersangkutan ini setelah mendapat laporan dari pihak pengurus masjid. Darinya kami sita barang bukti sepeda ontel (sarana), sebuah linggis, tiga kotak amal bersama geboknya, dan sejumlah uang," jelasnya, Senin (15/11/2021).

Abidin mengatakan, pencurian ini terungkap bermula dari Ainin Naim, pengurus masjid yang curiga dengan gelagat pelaku yang saat itu mondar-mandir di area masjid.

Pelaku yang saat itu membawa sepeda angin, lantas memarkirkan sepedanya di depan masjid. Kemudian masuk ke dalam masjid.

"Saat kejadian, pelapor (Ainin Naim) sedang di warung depan masjid. Kemudian dia ke rumah warga setempat untuk menghubungi kami. Dari situlah kami langsung ke TKP," kata Abidin.

Sampainya di masjid, Abidin dan anggotanya serta warga setempat langsung masuk ke dalam masjid dan mendapati pelaku tengah menenteng linggis. Pelaku lantas dikepung.

Baca Juga: Geger, Penemuan Mayat Terperosok Bareng Motor Supra di Tambak Kawasan Keputih

Namun saat kepergok itu, pelaku sempat berkilah. Pelaku menolak dituduh sebagai maling. Tapi setelah ditemukan barang bukti, pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku ini modusnya lebih dulu membawa kotak amal ke lantai 3 masjid. Kemudian dicongkel dengan linggis dan diambil uangnya. Saat kami datang, ia baru mencongkel satu kotak amal," sebutnya.

Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengaku membutuhkan uang. Hasil bekerja sebagai pengirim air isi ulang tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya.

Polisi tidak percaya begitu saja. Terungkap dari catatan kepolisian, pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian handphone di kawasan Tambaksari pada 2020, dan menjalani masa tahanan selama 9 bulan.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Atas kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu sepeda angin, linggis, 3 kotak amal rusak, dua gembok yang rusak dan uang sebesar Rp 25 ribu.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU