Pencurian Sepatu Converse Terekam CCTV di Masjid, Disidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jul 2020 21:14 WIB

Pencurian Sepatu Converse Terekam CCTV di Masjid,  Disidang

i

Suasana persidangan kasus pencurian sepatu secara tele conference di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). SP/Patrik Cahyo

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kasus pencurian sepatu jenis converse Chuck Taylor All Star di Masjid Baiturrozak Jl. Gapura Niaga Citraland gerbang utara Surabaya oleh terdakwa bernama Bustami al Ayubi sidang berjalan secara teleconference di ruang candra Pengadilan Negeri, Surabaya, Senin (6/7).

Sidang tersebut di pimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nt membacakan sidang perkara pencurian sepatu,  saat itu terdakwa  melaksanakan sholat dhuhur  kemudian setelah selesai menuju ke tempat loker rak penyimpanan sepatu dengan melancarkan aksinya untuk mengambil sepatu.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Terdakwa melihat sepasang sepatu warna hitam putih merk converse jenis Chuck Taylor All Star yang ada di loker rak sepatu tersebut milik Dwi Rian Saputra di area masjid, sehingga timbul niat terdakwa untuk memilikinya  tanpa sepengetahuan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) megatakan kepada terdakwa “apa benar saudara mengambil sepatu yang ada di loker masjid dan motivasi untuk mengambil sepatu tersebut untuk apa?  Terdakwa Bustami menjawab “ya benar, saya mencuri sepatu tersebut karena tertarik untuk memilikinya, sepatu tersebut saya pakai untuk selama 2 hari.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Kemudian terdakwa segera mengambil dan memakai sepasang sepatu warna hitam putih merk converse jenis Chuck Taylor All Star tersebut, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan Masjid Baiturrozaq dengan mengendarai motor Honda CBR warna hitam Nopol L 5228 PQ.

Tindakan pencurian terdakwa diketahui melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar Masjid tersebut, sehingga diamankan oleh saksi Masno dan saksi I Gusti  Ngurah Bagus Adi Suryanta yang merupakan anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya saat terdakwa sudah berada dirumah melalui laporan masjid.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Dalam kasus pencurian ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntuntan pidana selama 5 bulan atas perbuataannya masuk dalam umdang - undang pasal 36 KUHP yang terdakwa yang salah, dengan tindakan tersebut korban Dwi Rian Saputra mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp.700.000 “ terangnya. Patrik

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU