Pendaftaran Perkara PA Surabaya Kini Bisa Diakses di Kelurahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Sep 2021 10:20 WIB

Pendaftaran Perkara PA Surabaya Kini Bisa Diakses di Kelurahan

i

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya. SP/IST

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pendaftaran perkara di Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya sekarang bisa dilakukan melalui kantor kelurahan yang tesebar di Kota Pahlawan, Jawa Timur.  Pemkot Surabaya bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menjalin kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) untuk mewujudkan kemudahan pelayanan peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

"Inisiatif ini muncul saat saya bertemu Wali Kota Surabaya dan Kepala Kantor Kemenag Surabaya. Dalam pertemuan itu, muncul gagasan bersama untuk memberikan solusi kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan layanan dan biaya murah," ujar Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya Samarul Falah, Senin (13/09)).

Baca Juga: Dispendik Gandeng Dispendukcapil Filter Penduduk Dadakan

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mempunyai ide agar warga itu bisa mendaftarkan perkara melalui kelurahan. Apalagi di PA Surabaya sidangnya juga begitu banyak, dan PA tidak mempunyai lahan parkir, karena parkirnya dikelola oleh masyarakat di jalan.

Alhasil, ide gagasan itu pun kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU tanggal 31 Mei 2021 dan diadendum dengan diperluas antara PA bersama Pemkot  Surabaya membuka akses layanan pendaftaran perkara di seluruh kelurahan dengan aplikasi "ACO-ERI”. Yakni, pusat aplikasi pendaftaran perkara e-court secara daring yang terintegrasi dengan PA Surabaya.

Samarul menjelaskan, dengan adanya MoU itu, maka pendaftaran perkara di PA Surabaya dapat dilakukan secara daring melalui e-Kios di seluruh kantor kelurahan Surabaya. "Bahkan, melalui e-Kios tersebut, masyarakat bisa secara mandiri memanfaatkan layanan tersebut," katanya.

Ia berharap, melalui layanan ini warga lebih mudah melakukan pendaftaran perkara dengan biaya murah. Bahkan, pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pendamping. 

"Jadi nanti orang mau daftar perkara cukup datang ke kantor kelurahan. Nanti di sana disediakan anjungan mandiri melalui E-Kios. Di situ juga ada petugasnya yang ditunjuk oleh kelurahan," ujarnya.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

Samarul juga menuturkan, bahwa sebenarnya kalau orang berperkara dan mengurus secara mandiri di PA Surabaya, biayanya murah. Tapi karena ketidaktahuan warga, sehingga mereka memilih untuk menggunakan jasa pendampingan perkara.

"Makanya kami sepakat dengan Pak Wali Kota mengadakan MoU agar masyarakat bisa mendaftar perkara mandiri secara daring melalui gerai mandiri di e-Kios seluruh kantor kelurahan," ujarnya.

Kerja sama ini, kata dia, juga sebagai bentuk sinergitas antara PA Surabaya dengan pemkot dan Kemenag untuk memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Tujuannya tak lain, supaya warga lebih mudah mendapat layanan dengan biaya murah tanpa harus menggunakan jasa pendamping. 

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

"Sehingga melalui layanan ini, warga tak harus datang ke PA karena bisa secara mandiri mengajukan pendaftaran perkara," katanya.

Selain itu, ia juga ingin meluruskan informasi terkait pemberitaan di salah satu media daring yang menyebutkan adanya orang di luar halaman PA yang menawarkan jasa pendampingan perkara. Menurutnya, karena tidak adanya lahan parkir di halaman kantor PA, maka untuk pengawasan di luar itu juga sifatnya terbatas.

"Sebenarnya kalau warga datang sendiri langsung ke PA itu biayanya sangat murah. Karena itu kami merasa senang dengan adanya layanan perkara e-court di kelurahan ini," ujarnya.sb1/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU