Pendeta Hanny, Gagal Bermanuver

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Mei 2020 22:07 WIB

Pendeta Hanny, Gagal Bermanuver

i

Suasana sidang pendeta Hanny Layantara, yang digelar tertutup dan secara online. Terdakwa Hanny Layantara masih ditahan di Polda Jatim. Foto: SP/bud/anto

Pencabulan berlangsung 14 Tahun, sejak IW, berusia 12 Tahun. Gara-gara Pdt Hanni, anak perempuan eksportir Andy Wiryanto, gagal Menikah

Baca Juga: Pendeta Cabul, Nikmati Hukuman 11 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pendeta Happy Family Center (HFC) Surabaya, Hanny Layantara (HL), masih ditahan, karena pencabulan. Rencana manuver melakukan praperadilan penyidik Polri untuk ditahan luar, berantakan. Berkas perkaranya keburu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dan surat dakwaan pun telah dibacakan di persidangan. Jelang libur lebaran, perkaranya mulai diperiksa secara tertutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Maklum, Pendeta Hanny, didakwa melakukan pencabulan terhadap anak perempuan temannya yang juga jamaah HFC. Sidang akan dilanjutkan tanggal 27 Mei 2020 hari ini.

 Dalam persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum, dipimpin hakim Ketua Yohanes, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sabetania R Paembonan dan Rista Erna. Bahkan, usai pembacaan dakwaan, langsung digelar pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Hanny Layantara, yakni dari LBH Mawar Sharon Jefri Simatupang dan kawan-kawan.

Hanny Layantara diadili atas dakwaan mencabuli IW (26), jemaat gereja terdakwa bertugas di Surabaya selama enam tahun. Saat pencabulan terjadi, korban masih kategori di bawah umur. Juru bicara keluarga korban, Aden, yang ikut mengawal jalannya persidangan, mengatakan bahwa korban dilecehkan secara seksual saat masih berusia 12 tahun. Korban diancam sehingga terdakwa leluasa melakukan aksi bejatnya.

“Menurut penuturan dari korban, terdakwa melakukan pelecehan kepada korban dalam satu minggu bisa sampai 4-5 kali, dan itu dilakukan mulai tahun 2005 sampai 2011,” kata Aden.

Karena perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma berat hingga beberapa kali berusaha melakukan bunuh diri. Hingga kini trauma itu masih dialami korban. “Anak kami (korban) berulangkali mencoba bunuh diri. Jadi, bisa dibayangkan trauma yang amat sangat dialami korban,” tandas Aden.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, Akhirnya Pendeta Hanny Layantara Dibui 11 Tahun

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Jefri Simatupang dari LBH Mawar Saron menyampaikan keberatan atas sidang perdana tersebut. Menurutnya, terdakwa masih mengajukan sidang praperadilan.

“Ada ketidak kelaziman, karena perkara ini begitu cepat. Dan praperadilan kami masih berlangsung. Yang menjadi pertanyaan kami, apakah ini upaya untuk menggugurkan praperadilan kami,” katanya.

Seperti diketahui, kasus pendeta Hanny Layantara ini terungkap setelah Jeanie Latumahina, aktifis perempuan melaporkannya ke Polda Jatim pada 20 Februari 2020 dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, penyidik Subdit I Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, langsung melakukan penyidikan dan memanggil beberapa saksi. Dari pemanggilan saksi, pendeta pun akhirnya ditangkap saat akan pergi ke luar negeri dan ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan.

Baca Juga: Pendeta Hanny Layantara Dibui 120 Bulan

 Terungkapnya kasus ini, berawal ketika korban berinisial IW (26) akan melangsungkan pernikahan. Namun, IW (korban) menolak untuk dinikahkan di gereja tempatnya dicabuli dari pendetanya sendiri.

Saat mengetahui akan mendapatkan pemberkatan oleh HL, IW berontak dan enggan menikah hingga akhirnya pernikahannya pun batal. Dari situ, orang tua IW lantas mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Setelah mendapatkan cerita dari IW, orang tuanya segera melaporkan perilaku bejat pendeta itu ke Polda Jatim.

Dari laporan pihak keluarga, polisi bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pencabulan yang dilakukan oleh pendeta HL pun diketahui dilakukan terhadap korban saat masih berusia 9 tahun yang terhitung masih dibawa umur. Pencabulan tersebut pun ternyata terus berlanjut selama 17 tahun hingga IW berusia 26 tahun. bd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU