Lokasi penemuan bayi. SP/ DECOM
SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Polisi menduga jasad bayi yang ditemukan terbungkus dalam tas plastik telah meninggal dunia tiga hari sebelum ditemukan. Namun untuk kepastiannya masih menunggu hasil autopsi.
"Bayi ini kemungkinan sudah meninggal dunia tiga hari lalu," Kapolsubsektor Trenggalek Kota Ipda Tri Yanu, Sabtu (25/7/2020).
Dugaan itu dikuatkan dari keterangan sejumlah saksi serta kondisi jasad bayi yang mulai membusuk. Untuk memastikan penyebab kematiannya, polisi akan melakukan autopsi terhadap jasad bayi.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana, mengatakan proses autopsi akan dilakukan oleh kedokteran forensik Polda Jatim. "Ini untuk mengetahui penyebab kematian bayi itu, apakah dibunuh atau penyebab lain," jelasnya.
Sesosok bayi terbungkus plastik yang ditemukan di Trenggalek ternyata dibunuh ibunya sendiri. Bayi dibunuh dengan cara dicekik.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan A, ibu kandung bayi, mengaku telah menghabisi nyawa bayinya sesaat setelah dilahirkan.
"Jadi dari pengakuannya, setelah melahirkan bayi itu, pelaku langsung mencekik leher bayi hingga meninggal tidak bergerak," kata Bima Saksi, Minggu (26/7/2020).
Usai menghabisi buah hatinya, pelaku A memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik. Selanjutnya pelaku membawa jasad bayi tersebut ke rumah kakeknya, Slamet, dan disimpan di dalam kamar.
Terduga pelaku masih berusia 16 tahun, yang tak lain adalah cucu dari pemilik rumah. Polisi masih mendalami motif penyimpanan jasad bayi dalam tas plastik tersebut.
"Kami masih menunggu proses autopsi terhadap jasad bayi, untuk mengetahui apakah bayi ini meninggal karena dibunuh atau sebab lain," jelasnya.
Selain terduga pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui penemuan jasad bayi tersebut
Sebelumnya, sesosok bayi yang terbungkus dalam tas plastik ditemukan di dalam kamar rumah milik Slamet di Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Saat ditemukan kondisi bayi telah meninggal dunia dan mulai membusuk.
Bima menambahkan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka utama. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal penelantaran anak dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, sesosok bayi yang terbungkus tas plastik ditenukan di dalam kamar rumah milik Slamet di Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. Penemuan bayi diketahui oleh pemilik rumah pada Sabtu (25/7) siang. dsy3
Editor : Redaksi