Penerima Narkoba Kerupuk Pasir Bekas Narapidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Nov 2020 10:34 WIB

Penerima Narkoba Kerupuk Pasir Bekas Narapidana

i

NC (25) penerima paket narkoba diamankan polisi. SP/ JN

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Setelah heboh adanya pengedaran Narkoba lewat kerupuk pasir dan polisi tengah menyelidiki, kini Polres Jombang telah berhasil menangkap seorang narapidana Lapas Klas IIB Jombang berinisial NC (25) yang diduga sebagai penerima narkoba dari seorang perempuan berusia sekitar 24 tahun tengah menjalani pemeriksaan oleh polisi, Selasa (17/11/2020).

Menanggapi hal tersebut, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan, NC sudah pernah menerima paket narkoba dengan modus dibungkus dalam kerupuk pasir tidak hanya sekali saja.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

"Hasil penyidikan, NC mengaku bukan pertama kali menerima paket narkoba dengan modus dibungkus kerupuk pasir. Jadi lebih dari satu kali," kata Mukid.

Mukid juga kembali menambahkan, NC selalu berhasil mengelabui petugas lapas atau sipir saat menerima paket narkoba dengan modus yang sama sekitar dua minggu lalu.

"Modusnya sama pakai kerupuk. Terakhir NC menerima paket seperti ini dua minggu lalu," terang Mukid.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Dari kasus tersebut, beberapa bukti sudah dikumpulkan untuk mengejar pelaku yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu dan 5 butir pil kepada NC.

"Untuk identitas sudah kita kantongi. Tinggal tunggu hari dan jamnya saja (penangkapan). Semoga pelaku segera tertangkap," pungkasnya.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Digelar Polres Jombang

Paket Narkoba dalam kerupuk pasir tersebut ditulis Kapit asal Kecamatan Diwek, Jombang dan paket itu ditujukan ke NC sel 28 B NC dan ada hubungan keluarga serta menuliskan nomor handphone. Dsy9

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU