Penerimaan DAU dan DAK Jatim Merosot Rp 670 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Agu 2020 21:11 WIB

Penerimaan DAU dan DAK Jatim Merosot Rp 670 M

i

Anggota Banggar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika

SURABAYAPAGI, Surabaya - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur bersama seluruh alat kelengkapan Dewan segera membahas lebih lanjut Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim 2020.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penurunan dana bagi hasil yang terangkum dalam Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

Berdasarkan laporan nota Keuangan Rancangan P-APBD 2020 yang disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Selasa (26/8/2020) terjadi penurunan target DAU dan DAK yang berasal dari pemerintah pusat. Untuk target DAU Rp 4.072.075.656.000 turun menjadi Rp 3.679.167.411.000 atau sekitar Rp 392.908.245.000.

Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) dari target awal Rp 8.429.808.252.000 berubah menjadi Rp 8.152.390.167.000 atau turun sekitar Rp 277.418.085.000. Sehingga total penurunan DAU dan DAK mencapai  Rp670,326,330,000.

Anggota Banggar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika, mengatakan penurunan DAK dan DAU berdampak pada penurunan pendapatan provinsi secara keseluruhan.

Pendapatan daerah pada PAPBD 2020 mengalami penurunan dari target APBD murni 2020 yaitu sebesar Rp 33,28 Triliun berubah menjadi Rp 29,50 Triliun berkurang 3,527 Triliun.

“Penurunan ini disebabkan adanya penurunan pendapatan asli daerah (PAD) semula Rp 18,42 Triliun berubah menjadi  15,266 Triliun. Berkurangnya sekitar Rp 3,162 Triliun,” jelas Yudha, usai membacakan laporan Banggar di sidang Paripurna, Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut Yudha mengatakan rancangan perangkaan APBD Jatim setelah perubahan sebagai berikut.

Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Rekrutmen CASN, 5.200 Formasi

Pertama yang mengalami penurunan adalah dana perimbangan. Jika semula dianggarkan sebesar Rp 14,427 Triliun berubah menjadi Rp 14,061 Triliun atau berkurang sebesar Rp 33,401 Miliar.

“Sedangkan belanja daerah juga mengalami penurunan, jika semula dianggarkan sebesar Rp 35,196 Miliar namun berubah menjadi Rp 33,834 Triliun atau berkurang Rp 1,361 Triliun,” katanya

Menurutnya dengan adanya perubahan anggaran PAD yang lebih kecil dari belanja daerah mengakibatkan perubahan defisit. Jika sebelumnya Rp 2,167 Triliun berubah menjadi Rp 4,333 Triliun. “Artinya (deficit) bertambah Rp 2,165 Triliun,” ungkapnya.

Yudha meduga hal itu terkait dampak pandemi Covid-19. Banggar meminta agar belanja daerah pada P-APBD Jatim 2020 juga harus memprioritaskan pada bidang kesehatan, ekonomi, sosial dan pendidikan.

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Selain itu Banggar juga meminta Komisi-komisi untuk mencermati pos-pos belanja pada PAPBD 2020 agar benar-benar disesuaikan pada kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga tepat sasaran.  

“Terkait penurunan PAD, dipersilahkan pada komisi C untuk mencermati bersama mitra kerjanya khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim,” pungkasnya. Rko

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU