Pengacara Bharada E, Ngaku Kasusnya tak Ditutupi, Apa Iya...?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Agu 2022 20:43 WIB

Pengacara Bharada E, Ngaku Kasusnya tak Ditutupi, Apa Iya...?

i

Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Minggu ini, publik ditambahi info munculnya pengacara baru. Ia menyebut pengacara Bharada E, bernama Andreas Nahot Silitonga. Advokat ini tiba-tiba bersuara telah muncul informasi dari pihak-pihak yang tidak kompenten yang menyudutkan kliennya.

"Kasus ini sebenarnya berasal dari pemberitaan-pemberitaan yang tidak pada tempatnya. Ini kalau buat kami. Yang sudah sangat menghakimi yang terlalu dini. Dan juga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten," kata Andreas di Kantor LPSK, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Mengapa Gibran dan Bapaknya Diusik Terus

Andreas bahkan menyebut muncul spekulasi yang dibuat ada skenario menutup-nutupi. Bagi Andreas, sejauh ini tidak ada hal yang ditutupi.

"Sehingga seakan-akan terjadi sebuah skenario besar untuk menutup-nutupi, sepanjang pengetahuan kami itu sama sekali nggak ada," ujar Andreas.

"Karena kami juga berinteraksi cukup lama dengan Bharada E dan semuanya disampaikan secara logis buat kami," sambungnya. Pertanyaannya kenapa ia baru muncul belakangan ini. Bahkan saat Bharada E dipanggil Komnas HAM, wajah dan suara Andreas Nahot Silitonga, tak terdengar.

Hal baru Andreas malah mengatakan perlindungan hukum yang diberikan ke kliennya bukan untuk membelokkan. Justru ia ingin mengungkap kebenaran.

"Artinya perlindungan hukum yang kami berikan juga sebenarnya bukan semata-mata untuk membelokkan yang lurus, atau meluruskan yang belok. Tapi, kita benar-benar mau kebenaran bisa terungkap, jangan ada trial by the press yang terlalu jauh. Karena itu akan merugikan pihak terutama klien kami," ungkapnya.

 

***

 

Narasi yang dibuat pengacara Bharada E, diatas menurut akal sehat saya kejutan. Indikasinya, Andreas mengaku sudah lama mengenal kliennya, tapi mengapa baru tampil dipanggung sekarang. Bagi saya, wartawan hukum yang lama bergaul dengan para penegak hukum, tidak kaget.

Saya memahami tipologi pengacara sebagai pemberi jasa hukum. Praktik yang saya temui, tak sedikit advokat yang suka suka cari justifikasi demi bela klien. Kesan yang saya catat dari praktik lapangan, seorang pengacara dalam membela kliennya, kadang bikin ribut. Saya percaya advokat Andreas, tidak termasuk tipologi ini.

Baca Juga: Kompromi dengan Pemudik

Catatan jurnalistik saya yang meliput kasus terbunuhnya Brigadir J, sejak awal, publik sudah tahu olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) terkesan lamban penanganan. Makanya ribut. Ditemukan sejumlah kejanggalan.

Kapolri akhirnya mau melayani usulan keluarga Brigadir J, diadakan aotupsi ulang. Bahkan Kapolri sampai membentuk timsus yang diketuai Wakapolri Komjen Gatot.

Akal sehat saya justru berkata, bila penanganan kasus di rumah dinas mantan Kadiv Propam tidak ditutup-tutupi, tidak bakal ada tiga pejabat Polri yang dinonaktifkan. Bahkan tidak masuk akal penanganan awal oleh Polres Metro Jakarta Selatan ditarik ke Bareskrim.

 

***

 

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Dalam urusan pergaulan antar manusia saya selalu diingatkan orangtua agar menggunakan akal sehat. Apalagi meliput kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti terbunuhnya Brigadir J di rumah jenderal polisi, ternyata baru diumumkan ke publik setelah hari ketiga kejadian. Padahal jasad Brigadir J, sudah dipindahkan dari TKP Jumat malam 8 Juli 2022 saat hari kejadian. Dan hari Sabtunya, jenasah sudah dimasukan peti dikirim ke Jambi.

Akal sehat saya akhirnya menjawil otak saya, hai bung, ingat bahwa pengacara itu mewakili kepentingan hukum klien. Wajar sebagai pemberi jasa hukum, seorang pengacara mencoba menyelesaikan perselisihan seefektif mungkin.

Maklum, saya tahu dalam bahwa Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Akal sehat saya makin diberi pencerahan.

Apa? Kasus terbunuhnya Brigadir J kini sudah menjadi perhatian publik. Wajar pers meliput secara terus menerus dari berbagai sumber resmi maupun pengacara istri Irjen Ferdy Sambo dan kuasa hukum keluarga Brigadir J. Kini saya juga menyuarakan suara pengacara Bharada E. Ini semua untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Hak ini amanat dari Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU ini menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain untuk mewujudkan hak memperoleh informasi sebagai hak asasi manusia. Termasuk untuk menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Akal sehat saya mengajak setiap advokat tidak memberi opini yang bukan kewenangan terkait kliennya. Makna bahwa kasus terbunuhnya ditutupi atau tidak bukan domain pengacara Bharada E. Bukankah begitu Pak Andreas Nahot Silitonga. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU