Pengacara dan Ketua PN Jakarta Selatan Dilaporkan ke Bareskrim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Jul 2020 21:43 WIB

Pengacara dan Ketua PN Jakarta Selatan Dilaporkan ke Bareskrim

i

Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum dari Djoko Tjandra

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Tim Advokasi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan melaporkan kuasa hukum Djoko S Tjandra karena diduga melindungi kliennya yang berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Selain melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra, KAKI juga bakal melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gugatan Rp 737 T Warisan Konglomerat Eka Tjipta, Kemarin Dibuka Lagi

"Pelaporan rencananya akan dilakukan pada 6 Juli 2020, pukul 14.00 WIB di Kantor Bareskrim Mabes Polri," ujar Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia Arief Poyuono dalam keterangan resminya, Minggu (5/7). Selain Arief, pelaporan juga akan diwakilkan oleh Iwan Sumule ( Ketua Majelis Prodem) dan Arifin Nur Cahyono ( Ketua KAKI).

Sementara Kuasa hukum Djoko, Andi Putra Kusuma belum memberikan tanggapan atas laporan kepada dirinya ini.

 

Sejawat dengan Setya Novanto

Djoko adalah Direktur dari PT Era Giat Prima (EGP) yang menjalin perjanjian cessie Bank Bali ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dilansir dari pemberitaan Kompas.com pada 2008 silam, identitas Djoko identik dengan Grup Mulia yang memiliki bisnis inti properti.

Grup tersebut didirikan oleh kongsi empat bersaudara yaitu Tjandra Kusuma, Eka Tjandranegara, dan Gunawan Tjandra, selain oleh Djoko Tjandra sendiri.

Baca Juga: Pernah Buron 11 Tahun, Djoktan malah Dapat Remisi

Dalam kasus ini, Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli,  menjalin kerja sama dengan PT EGP.

Saat itu, Djoko Tjandra menjabat sebagai direktur dan Setya Novanto yang kala itu sebagai Bendahara Umum Partai Golkar menjabat sebagai Direktur Utama-nya.

Perjanjian kerja sama pun diteken pada 11 Januari 1999 oleh Rudy Ramly, Direktur Bank Bali Firman Sucahya dan Setya Novanto. Dikatakan bahwa EGP akan menerima fee sebesar setengah dari piutang yang dapat ditagih.

Bank Indonesia dan BPPN akhirnya setuju untuk menggelontorkan uang sebesar Rp 905 miliar. Namun, Bank Bali hanya kebagian Rp 359 miliar, sedangkan Rp 546 miliar sisanya masuk ke rekening PT EGP.

Baca Juga: Jaksa Agung Dituding Bermain Terkait Putusan Banding Terdakwa Pinangki, Begini Penjelasan Guru Besar Unair

Namun kasus itu terkuak ketika pakar hukum perbankan Pradjoto mengendus adanya korelasi dengan pengumpulan dana untuk memajukan Habibie sebagai presiden.

Kejanggalan itu terlihat dari total fee yang diterima EGP.

Selain itu, proses cessie juga tak diketahui BPPN. Padahal, BDNI saat itu sedang dirawat oleh BPPN. jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU