Pengacara: Ferdy, Tipe Suami yang Lindungi Kehormatan Keluarga
SURABAYAPAGI, Jakarta - Pasca Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kematian Brigadir J, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis bersuara atas nama mantan Kadiv Propam.
Arman, mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Atas perkembangan situasi khususnya penjelasan yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait penetapan tersangka kepada saudara kami FS, kami tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya," kata Arman kepada wartawan, dikutip Rabu (10/8/2022).
Siapkan Hak Tersangka
Arman menjelaskan pihaknya juga akan tetap memastikan hak-hak Ferdy Sambo selaku kliennya dalam mengikuti proses penyidikan hingga persidangan.
Dia lalu menjelaskan, pihaknya yakin Ferdy Sambo punya motif kuat dari kasus ini. Arman pun menyebut, Ferdy Sambo adalah orang yang bertanggung jawab.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat. Namun kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," jelas Arman.
Hormati Putusann Kapolri
Arman Hanis selaku Kuasa hukum Irjen Pol Ferdy Sambo sekaligus istrinya, Putri Candrawati menghormati keputusan Polri soal penetapan tersangka mantan Kadiv Propam Polri atas kematian Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami tim kuasa hukum menghormati penetapan (tersangka-red) tersebut dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya," kata Arman kepada wartawan di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, (9/8).
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," tambahnya.
Arman juga mengatakan akan mengawal proses penyidikan kliennya hingga tahap persidangan. Selain itu ia juga memastikan bila kliennya akan mendapatkan hak-haknya hukumnya.
"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sampai persidangan berlangsung," katanya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa lalu. n erc/jk/rmc