Home / Politik : ANALISA BERITA

Pengadaan Barang dan Jasa Titik Rawan Korupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Nov 2022 19:54 WIB

Pengadaan Barang dan Jasa Titik Rawan Korupsi

i

Hendrar Prihadi, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

SURABAYAPAGI, Surabaya - Saya coba mengingatkan potensi korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun KPU daerah. Peringatan itu karena berkaca dari kasus-kasus sebelumnya yang menjerat pejabat KPU. 

Saya meyakini tugas KPU dan KPUD memiliki potensi risiko yang besar. Menurut data yang terkumpul di sistem online direktori putusan Mahkamah Agung dari 2014 hingga 2020, kasus korupsi anggota KPU dan KPUD terkait pengadaan barang/jasa mencapai 44 kasus.

Baca Juga: Yusril: Prabowo-Gibran Penuhi Syarat Dilantik Presiden

Pengadaan barang dan jasa memang merupakan titik rawan korupsi. Akar masalahnya bukan hanya soal integritas, tapi juga ada kemungkinan pejabat KPU tidak paham tentang aturan yang berlaku. 

Karena itu, saya berharap pemandangan nota kesepahaman antara LKPP dan KPU RI ini bisa mencegah terjadinya praktik korupsi dalam proses pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Dengan begitu, pejabat KPU bisa menjalankan tugas tanpa perlu was-was. 

Baca Juga: Alasan Pilpres Ulang, Dibeberkan Anies di Ruang Sidang MK

Dalam kesempatan tersebut, saya harap soal dampak Pemilu 2024 terhadap perekonomian Indonesia. Terutama dampak positif terhadap usaha mikro, kecil, dan juga koperasi. 

Yang menarik menurut catatan statistik, dampak pemilu pada pertumbuhan ekonomi relatif kecil. Tapi, pemilu tetap dapat memiliki kontribusi menggerakkan ekonomi dan meningkatkan konsumsi secara agregat. 

Baca Juga: Adu Cerdas Antar Advokat

(Lewat keterangannya ketika memberikan sambutan usai menandatangani nota kesepahaman antara LKPP dan KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22 November 2022). 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU