Home / Politik Pemerintahan : ANALISA BERITA

Pengamat: Praktik Pinjaman Online Ilegal Harus Diberantas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Sep 2021 11:16 WIB

Pengamat: Praktik Pinjaman Online Ilegal Harus Diberantas

i

Pengamat sekaligus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Tholabi Kharlie

SURABAYAPAGI, Surabaya - Praktik pinjaman online (financial technology) saat ini sangat meresahkan masyarakat. Saya berharap ada perbaikan regulasi dan lembaga penegak hukum agar tegas kepada pelanggar aturan. 

Saya meminta regulator dan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah konkret atas carut marut dalam praktik pinjaman online di tengah masyarakat. 

Baca Juga: 'Islah Politik' Cak Imin

Praktik pinjaman online yang bermasalah telah merugikan masyarakat. Banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol ini.

Harus ada langkah sistemik dari regulator dan lembaga penegak hukum agar masalah di pinjol ini dapat segera diselesaikan.

Menurut saya, perbaikan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu cara untuk perbaikan tata kelola pinjol. Di sampung langkah tersebut,

Penegakan hukum kepada para pelanggar aturan juga harus ditegakkan. Penegakan hukum mutlak dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku pelanggar aturan.

Keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari OJK semestinya dapat 100% diberantas.

Baca Juga: Data OJK: Kalangan Milenial dan Gen Z Lebih Banyak Terjerat Pinjol dan Investasi Bodong

Pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) patut diapresiasi, namun harus lebih ditingkatkan agar keberadaan pinjol ilegal ini tidak lagi merugikan masyarakat. 

Di samping itu, Saya juga meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang diakui OJK untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik kepada para anggotanya yang bermasalah.

 Kode etik yang mengatur anggota di asosiasi secara materi substansi cukup baik. Saat ini dibutuhkan pengawasan dan penegakan etik jika ditemukan pelanggaran etik.

Baca Juga: Pengamat Politik: Ganjar Hancur Lebur, Karena....

Masalah lainnya, persoalan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap praktik pinjol ini agar lebih ditingkatkan.

Terkait hal tersebut, Sebagai bagian dari edukasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) akan membuka forum konsultasi dan advokasi kepada masyarakat yang memiliki persoalan dengan pinjol.

((Disampaikan Pengamat seklaigus Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Tholabi Kharlie yang dikutip dari laman telusur.co.id pada Selasa (07/9))

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU