SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nasib apes menimpa Ade Yanuar Ismail (21), warga Jalan Pandegiling, Surabaya. Ia harus dihajar warga usai ketahuan mencuri sepeda motor Honda Beat L 5755 QL milik Nuriati, warga Jalan Petemon, Surabaya.
Menurut Iptu Cendy Bastian selaku Kanitreskrim Polsek Tegalsari, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, (22/07/2021) malam, di rumah Nuriati. Saat itu, Nuriati yang lelah selepas bekerja memarkirkan motor Honda Beat birunya di depan rumah dan memutuskan beristirahat.
Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo
"Korban memarkirkan motor di depan rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu masuk dan beristirahat. Melihat hal tersebut pelaku lalu menggasak motor korban", ujar Iptu Cendy saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Senin, (26/07/2021).
Setelah cukup beristirahat, Nuriati hendak keluar untuk membeli makan malam, Nuriati yang mendapati sepeda motornya hilang, berusaha mencari dibantu oleh warga guna menemukan sepeda motor kesayangannya.
Baca Juga: Heboh, Maling Berkresek Merah di Ponorogo, Berhasil Gondol Uang dan Rokok Rp 20 Juta
Apes bagi Ade, saat itu ia kepergok oleh warga dan Nuriati yang sedang kebingungan. Nuriati lalu spontan meneriaki Ade maling.
"Saya pas nyari kok ketemu motor saya dipake orang, ya saya teriaki maling mas", ujar Nuriati.
Baca Juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa
Ade yang sudah ketahuan, lalu dikejar oleh warga. Beruntung saat itu petugas datang lebih cepat hingga tak terjadi main hakim sendiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ade Yanuar dijerat oleh Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun. ang
Editor : Moch Ilham