Pengedar Ganja 1 Kg asal Surabaya Dibekuk Polres Lamongan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Jun 2021 21:58 WIB

Pengedar Ganja 1 Kg asal Surabaya Dibekuk Polres Lamongan

i

Kapolres bersama Kasatnarkoba menunjukan barang bukti hasil kejahatan narkoba. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Polres Lamongan berhasil mengamankan 1 kg narkoba jenis ganja dari tangan pengedar kelas kakap, dan Polisi juga berhasil mengamankan sabu - sabu seberat 135, 48 gram, dan 138 butir dobel L, dari tangan 7 orang tersangka. 

Kini semua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Sementara Polres terus memburu jaringan para pelaku yang sudah merusak generasi penerus ini, karena diduga erat jaringan ini sengaja di tutup-tutupi oleh para pelaku yang sudah berhasil diamankan.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

"Dalam waktu dua Minggu ini, Satnarkoba berhasil mengamankan 7 pelaku kejahatan narkoba, tentu kami tidak berhenti disini saja, kami akan terus-menerus memburu para pelaku lainnya," kata AKBP Miko Indrayana, Kapolres Lamongan saat Jumpa Pers di Mapolres Selasa (29/6/2021).

Disebutkan olehnya, pengungkapan tersebut dilakukan pada momen peringatan Hari Narkotika Internasional. Kusnadi (40) sebagai pengedar kelas kakap asal Surabaya berhasil ditangkap,  dengan barang bukti 135, 07 gram sabu dan 1 kilogram ganja berhasil dibekuk. 

"Tersangka Kusnadi ini juga mengaku sudah berhasil menjual 4 kilogram ganja, kini kami tengah memburu jaringannya, " kata Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan menerangkan.

Sedangkan dari hasil tangkapan selama dua Minggu ini tambah Miko, selain mengamankan 7 orang tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba totalnya 135,48 gram sabu, 1 kilogram ganja dan 138 butir dobel L. 

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

"Barang bukti itu kami amankan dari 7 orang tersangka, dalam 5 kasus, dan penangkapan nya di lokasi yang berbeda," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Khusen.

Adapun 7 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan diantaranya, Yohara Pratama Putra, Ari Yoga Pratama, Prayitno, Kecamatan Ngimbang, dan Faisal Faturahman, Ahsana Melati Pradana asal Kecamatan Brondong, mereka tertangkap saat mengedarkan pil dobel L.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

"Sementara untuk pengedar sabu ada Darsum alias Dadang asal Kecamatan Babat, dengan barang bukti sabu seberat 0,41 gram dan Kusnadi asal Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi dengan berat sabu seberat 135, 07 gram sabu dan 1 kilogram ganja," pungkasnya.

Miko menegaskan, bahwa, untuk tersangka pengedar sabu - sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.

"Sedangkan untuk pengedar Ganja akan dijerat pasal 111 undang-undang yang sama, ancaman hukuman seumur hidup," tegas mantan Kapolres Kediri Kota ini, didampingi Kasubag Humas Iptu Estu Kwindardi. jir/cr3/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU