Pengedar Narkotika Antar Pulau Digagalkan di Pintu Tol Warugunung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Des 2021 21:00 WIB

Pengedar Narkotika Antar Pulau Digagalkan di Pintu Tol Warugunung

i

Jumpa pers yang digelar BNNP Jatim, Senin (6/12/2021). SP/Bayu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu jaringan Jakarta-Mataram seberat 2994 kilogram dari 2 orang Tersangka pada hari Kamis, 25 November 2021sekira pukul 10.30 Wib.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo mengatakan, dari penggagalan tersebut petugas menangkap seorang kurir berinsial SK dan IP asal Jakarta dan Bandung yang sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Mataram.

Baca Juga: Resahkan Warga, Kampung Narkoba di Gempol Pasuruan Digrebek, 6 Pelaku Berhasil Diamankan

"Anggota sudah melakukan pemantauan terhadap tersangka dari Jawa Tengah dan berhasil di amankan di pintu Exit Tol Warugunung Kecamatan Karangpilang Surabaya," ucap Aris Purnomo, Senin (06/12/2021).

Saat melakukan penggeledahan, petugas BNNP Jatim menemukan barang bukti 3 bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam merek Guanyinwang dan dimasukkan dalam laci mobil.

"Jadi barang itu di masukan di dalam laci mobil dan di taruh di dalamnya lagi,"imbuh Aris Purnomo

Baca Juga: Perangi Narkoba, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I di Pasuruan

Kepada petugas, SK dan IP mengaku sudah 2 kali disuruh bosnya untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke mataram, Rencananya sabu-sabu tersebut diberikan kepada seseorang yang ada di Mataram.

"Dengan upah menggiurkan, SK dan IP mau karena dijanjikan bosnya akan diberikan upah sebesar Rp50 juta. Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta,untuk biaya transportasi Jakarta ke Mataram dan sisanya diberikan setelah mereka ber 2 sampai di Mataram," ujarnya.

Baca Juga: BNNP Jatim Tangkap 2 Kurir Ganja 1,8 Kg

Selain 3 bungkus sabu-sabu seberat 2994 gram, barang bukti yang turut disita ialah 4 ponsel, satu unit Mobil Toyota Rush Nopol B 1025  WTA beserta STNK, Uang Tunai Rp 3 juta rupiah dan rekening Bank BCA.

Atas perbuatanya ke dua tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2)  pasal 132 UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Yu

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU