Pengedar Obat Terlarang ke Pelajar SMP Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Nov 2020 20:55 WIB

Pengedar Obat Terlarang ke Pelajar SMP Dibekuk

i

Polisi menunjukkan sejumlah obat-obatan berbahaya yang disita dari pelaku.

 

SURABAYAPAGI.COM, Cianjur - Pelaku pengedar obat-obatan terlarang yang diduga kerap menjual ke remaja hingga pelajar SMP di Cianjur berhasil diringkus polisi. Adapun pelaku berinisial AS.

Baca Juga: Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan petugas menangkap pelaku usai mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah perkotaan Cianjur.

"Dari laporan itu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS di sekitaran Terminal Pasirhayam Kecamatan Cilaku," ujar dia saat ekspose di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Senin (30/11/2020).

Dalam kasus ini, selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3.00 butir hexymer dan 1.000 butir tramadol.

Tak sampai disitu, polisi juga turut mengamankan tujuh pengedar sabu dan ganja yang masing-masing berinisial NS, CZ, AH, RS, ZM, T, dan YS.

Baca Juga: Dalam Sebulan, 11 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Mojokerto

Dia mengatakan ketujuh orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan pidana paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, AS mengaku obat-obatan terlarang itu dia dapat dari Jakarta dan dijual di Cianjur.

Dia mengaku menjual obat tersebut ke remaja di sekitaran Terminal Pasirhayam. Namun ia berdalih tidak tahu jika remaja tersebut masih sekolah atau tidak.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK

"Banyak yang beli remaja, ada pengamen juga. Tapi kalau yang beli masih sekolah atau tidak, saya tidak tahu," tuturnya.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU