Pengedar Sabu Asal Mojokerto Diringkus Polres Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Okt 2020 14:19 WIB

Pengedar Sabu Asal Mojokerto Diringkus Polres Jombang

i

Dua tersangka pengedar sabu-sabu asal Mojokerto. SP/ M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Dua tersangka pengedar sabu-sabu diringkus Unit Reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur, di sebuah warung kopi di Jalan By Pass Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Kedua pengedar yakni M Abdul Khodir (31) alias Ronde, warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dan Miq'rod Tri Fadha (33), alias Torim, warga Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, diringkus polisi pada Minggu, (11/10/2020) kemarin.

Baca Juga: Bola Liar Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, DPRD Minta Inspektorat Turun

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya beserta barang bukti sabu-sabu.

"Jadi tersangka ini merupakan jaringan dari pelaku lain yang telah kami tangkap sebelumnya. Keduanya kami pada Minggu, (11/10) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah warung kopi jalan By Pass Mojokerto," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).

 

Baca Juga: Kesadaran Politik Anak Muda Makin Tumbuh, Santri Jombang Antusias Diskusi Bareng Gus Sadad

Mukid menjelaskan, dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti satu plastik klip, yang didalamnya terdapat tiga gulungan kertas. Dan masing-masing berisi sabu dengan berat kotor 0,22, 0,26, dan 0,25 gram.

"Selain itu, barang bukti lain yakni satu plastik klip yang didalamnya berisi empat gulungan kertas. masing-masing berisi 0,24, 0,24, 0,24, 0,22 gram sabu. Total seluruhnya, berat kotor 1,67 gram sabu. Dan satu lembar kertas bukti slip transfer serta dua buah Hp," jelasnya.

Baca Juga: Gegara Sisa Pembakaran Kayu, Pabrik Jajanan Tradisional di Jombang Dilahap Si Jago Merah

Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU