Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 23 Nov 2020 20:31 WIB

Pengedar Sabu Berhasil Diringkus

i

Tersangka  Subairi (32) pengedar narkoba jenis sabu. Sp/tyan

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tim Idik 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu saat melakukan transaksi di salah satu hotel di Surabaya Timur.

Tersangka yang ditangkap bernama Subairi (32), warga Tambak Wedi Surabaya. Tersangka ditangkap di parkiran hotel Surabaya, pada Rabu (18/11/2020), sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Kanit Idik 1 Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono menjelaskan, tersangka kami tangkap aaat hendak mengantar sabu pesanan temannya yang berada di hotel.

"Dari keterangan tersangka, akhirnya kami kembangkan rumahnya, di dalam rumah tersebut kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram beserta bungkusnya dan 3 (tiga) butir pil ekstasi," ujar Suhartono, Senin (23/11/2020).

WhatsApp_Image_2020-11-23_at_17.46.31_(2)WhatsApp_Image_2020-11-23_at_17.46.31_(2)

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Suhartono menambahkan, kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di daerah Jalan Kunti Surabaya.

"Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu yang disita petugas tersebut di dapatkan dari seseorang berinisal SM sedangkan ekstasi tersebut didadapatkannya dari seseorang berinisial DL yang berada di Jalan Kunti Surabaya," sebut Suhartono.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Lebih lanjut, AKP Suhartono menjelaskan, tersangka Subairi mengaku berjualan narkoba sejat tiga bulan terakhir, keuntungan dari hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terang Suhartono.

Akibat perbuatannya tersangka Subairi diancam hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun sesuai dengan ketentuan pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tyn

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU