Pengedar Sabu di Kediri Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 31 Okt 2021 18:24 WIB

Pengedar Sabu di Kediri Digerebek Polisi

i

Bagus Saputro, pengedar narkoba jenis sabu yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan tim Satresnarkoba Polres Kediri pada Sabtu (30/10). Pelaku yang diamankan yakni Bagus Saputro (29) warga Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sabu seberat 1,73 gram, yang di taruh dalam kantong plastik, sebuah timbangan timbangan digital, serta sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Baca Juga: Gegera Hindari Kijang Innova yang Ngantuk, Bus Harapan Jaya Terperosok ke Sawah, 12 Orang Luka

Kasi Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi, jika di wilayah Kecamatan Pagu marak peredaran narkoba.

“Petugas kemudian turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim Satresnarkoba Polres Kediri menemukan jejak Bagus Saputro yang pada waktu itu berada di dalam rumahnya.” kata AKP Ratmoko Budi Lartono, Minggu (31/10/2021).

Selanjutnya petugas masuk dan melakukan penggeledahan di rumah Bagus Saputra. Hasilnya, petugas mendapati barang bukti berupa satu plastik yang disembunyikan di dalam meja kamarnya.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

“Setelah dicek, ternyata di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat 1,73 gram. Petugas juga menyita timbangan digital dan satu unit handphone,”ujar AKP Ratmoko.

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui jika sabu-sabu tersebut merupakan pesanan dari salah satu pelanggannya asal Kabupaten Kediri. Barang tersebut didapatkan dengan sistem ranjau hingga bertemu di suatu tempat.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

“Yang bersangkutan dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.”pungkas AKP Ratmoko Budi Lartono.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU