Pengelola Pasar Turi Baru Optimis, Juli ini Pedagang akan Buka Serentak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Jun 2022 20:45 WIB

Pengelola Pasar Turi Baru Optimis, Juli ini Pedagang akan Buka Serentak

Tedy Supriyadi, GM PT Gala Bumi Perkasa, tegaskan Pemilik stan yang belum tandatangan adendum perjanjian Makin Berkurang

 

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tedy Supriyadi, General Manajer PT Gala Bumi Perkasa optimistis pemilik stan Pasar Turi baru yang sudah melunasi pembayaran stannya, akan berangsur membuka. Apalagi kini investor memberi kemudahan layanan operasional pasar. Ia pastikan pedagang tidak perlu khawatir gaya pengelolaan model ala almarhum Cen Liang.

“Saya pastikan Penandatangan addendum/Perjanjian Jual Beli Stand dengan status Hak Pakai Stand sudah mencapai 1.000 lebih dan diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan waktu dan rencana pedagang untuk buka serentak,” tegas Tedy, yang dihubungi Surabaya Pagi, Kamis (30/6/2022).

 

Pengelola PTB Akomodatif

Tedy akui, dari data di investor, hanya ada beberapa pedagang yang belum kembalikan addendum. Dan itu tidak mewakili mayoritas pedagang lainnya.

“Pengelola PTB (Pasarturi Baru) sekarang akomodatif. Kami telah menyetujui penerapan berbagai kebijakan sebagaimana disampaikan dalam acara sosialisasi buka serentak. Antar lain free Service charge bagi pedagang yang membuka sampai Desember 2022. Kita beri up-grade daya dan migrasi listrik. Termasuk penerapan denda tutup toko sebesar Rp. 50rb/hari apabila tidak buka,” tambah Tedy.

Menurut GM PTB, pihaknya telah menyiapkan berbagai program pemasaran, termasuk event event / promosi. "Event-event akan kami jalankan kedepan. Bahkan, iklan di media, billboard, iklan offline dan online termasuk digital marketing untuk mendorong peningkatan pengunjung ke Pasar Turi Baru,” tukas Tedy.

Pernyataan Tedy ini dikonfirmasi ke beberapa pedagang Pasar Turi Baru lain, dibenarkan. “Pedagang yang gak mau tandatangan addendum itu golak-golek (cari-cari). Kebanyakan mereka belum lunas sejak jaman almarhum Cen Liang. Ada buku stan yang dijual, dan gadaikan ke bank. Saya tandatangan addendum. Bismillah, Pengelola sekarang transparan dan tidak menekan pedagang,” kata Kho Ping, pedagang Pasar Turi lama yang punya stan di lantai foodcourt dan elektronik.

Surabaya Pagi mencatat sejak pengembang memberi draft addendum, pedagang ini berteriak-teriak protes atas isi addendum. Ada yang membawa draft ke Kejaksaan dan Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

“Kalau ada draft addendum yang tidak disetujui, ya pasal itu saja yang ditangguhkan. Tapi Aturan lain yang diterima ya ditandatangani. Masak jualan ngeker ngeker persoalan saja,” tambah Kho Ping, pedagang asal Banyuwangi.

Ia mendengar diantara pedagang eks TPS ada yang saat pembongkaran TPS, berangkat umroh. Kabarnya, mereka kini tidak solid menyuarakan kepentingan umum pedagang.

 

Addendum Baru

Sementara, beberapa pedagang Pasar Turi yang sempat menghuni TPS (tempat penampungan sementara) Pasar Turi yang ditanya Surabaya Pagi alasan tak mau tandatangan addendum diantaranya karena banyak merugikan pedagang dan memberi keuntungan pengelola.

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

“Isi dari addendum baru, banyak menghilangkan hak pedagang, menghilangkan histori pembayaran dan menghilangkan kewajiban investor,” jawab salah satu tokoh pengurus Pedagang Pasar Turi, H. Zuhaemi yang diamini oleh M. Elham, Kamis (30/6/2022).

Meski begitu, Zuhaemi menjelaskan berapa jumlah pedagang yang sudah menandatangani addendum kepada pengelola Pasar Turi Baru ini. "Kira-kira yang sudah tanda tangan (addendum) 300-an pedagang," jawab Zuhaemi.

Dari penelusuran Surabaya Pagi, ada beberapa addendum perjanjian yang sempat diprotes beberapa pedagang yang tidak setuju. Diantaranya terkait penggunaan Hak Pakai Stand Pasar Turi Surabaya sesuai dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumiperkasa tanggal 9 Maret 2010 dengan Nomor 180/1096/436.1.2/2010 dan GBP/DIR/III/001/2010 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi Surabaya. Dan diperkuiat dengan Surat Wali Kota Surabaya tanggal 14 Oktober 2014 Nomor 180/5435/436.1.2/2014 tentang Tanggapan atas Surat PT Gala Bumiperkasa tanggal 7 Maret 2014.

Dalam Surat Wali Kota Surabaya tersebut diatas, ada dua pertimbangan Wali Kota, yakni Pemkot menginginkan agar pedagang diberikan hak pakai stand, serta Pemkot tidak menginginkan pedagang dikenakan biaya-biaya tambahan yang membebani pedagang. Pemkot juga menolak permohonan perubahan identitas surat kepemilikan kios dari hak pakai stand menjadi hak milik satuan rumah susun.

Selain itu, pengelola PTB juga akan mengembalikan uang BPHTB dan Sertifikat yang telah dibayarkan oleh pedagang di era pengelolaan Cen Liang, dengan dikompensasikan dengan biaya Service Charge saat ini sejak PTB dibuka dan diresmikan oleh Pemkot Surabaya. rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU