Pengelolaan Pasar Semolowaeru Terhambat, GNPK Jatim Sayangkan Tindakan Tim Mediasi Pemkot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Okt 2022 11:26 WIB

Pengelolaan Pasar Semolowaeru Terhambat, GNPK Jatim Sayangkan Tindakan Tim Mediasi Pemkot

SurabayaPagi, Surabaya - Maraknya berita yang dibangun pihak hukum Pemerintah Kota Surabaya yang menyatakan KSDR (Koperasi Semolowaru Dadi Rukun) bermasalah dan banyak hutang itu. tidak memiliki dasar yang benar. Karena Khodim sebenarnya berurusan dengan Paul Medert Budiman yang dulu pernah menjabat Ketua LPMK Semolowaru. 

Pihak KSDR memberikan penjelasan, mengapa berita tersebut tidak benar sebab pihak Koperasi Jasa Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) belum pernah meminjam ataupun hutang, seperti yang beredar di media dan ini terkesan bahwa kinerja Bagian Hukum yang menjaga Aset Pemerintah tidak teliti di dalam menyikapi persoalan hukum yang ada.

Beredar opini yang terjadi yaitu gugatan perdata hutang piutang di PN Surabaya adalah persoalan yang dilakukan oleh pihak LPMK Kelurahan Semolowaru.

LPMK pada saat itu membuat perjanjian sewa antara Khodim dengan Ketua LPMK yang sekarang masa baktinya sudah habis, yakni Paul Medert Budman.

Kenyataan tersebut benar setelah LPMK mengeluarkan perjanjian sewa mulai periode 2016 sampai 2022 dengan biaya sebesar RP. 125.000.000 rupiah secara sah. Dan persoalan tersebut tidaklah ditelaah dengan baik oleh pihak Kabag Hukum Pemkot Surabaya.

"Urusan dapur LPMK tidak bisa dicampuradukkan dengan koperasi, selama ini KSDR belum memiliki masalah hutang di luar ketentuan," kata Priya Aji Priambudi selaku ketua KSDR. Kamis (6/10/2022).

Priya menerangkan, bahkan pengelolaan parkir sudah ada kesepakatan bersama mengenai Khodim dan Lasmi sebagai pengelolaan Pasar Semolowaru sesuai dengan pengurus koperasi, yaitu membayar biaya sewa kepada Pemkot Surabaya sebesar Rp. 388 juta ke Pemkot Surabaya. Dan Khodim menawarkan rumah yang akan digadaikan ke Bank BRI untuk pembayaran sewa sebesar Rp. 388 juta tersebut.

Kesepakatan tersebut sudah dinotariskan dengan akad peminjaman Rp. 200 juta rupiah diberikan kepada ketua koperasi Paul Medert Budiman selaku Ketua Koperasi KSDR, yang dulu pernah menjabat Ketua LPMK Semolowaru.

"Setelah akad dari nilai Rp. 200 juta rupiah antara khodim dengan KSDR sepakat bahwa uang Rp.200 juta akan dibayar lewat mencicil setiap bulannya KSDR membayar 3,5 juta rupiah," terang Priya yang biasa disapa Ayok.

Setelah berjalannya waktu karena pandemi Covid-19, maka muncullah surat dari Camat dalam rangka penghentian pengelolaan pasar Semolowaru tidak boleh beraktivitas.

"Dari surat Bu Camat itulah KSDR tidak ada pemasukan dari pasar untuk pemutaran keuangan membayar kepada khodim selaku pengelola parkir yang meminjami keuangan kepada koperasi KSDR," tambahnya.

Kondisi Covid-19 bergulir tidaklah menghentikan Khodim beraktivitas di pasar dalam mengelola parkir, justru keberadaan surat yang dikeluarkan oleh Camat Sukolilo terasa KSDR diputus secara sepihak, yang patut disayangkan adalah selaku Camat memiliki kewenangan melampaui batas kebijakan Wali Kota Surabaya.

"KSDR memiliki ikatan sewa antara Pemkot dengan KSDR sesuai appraisal selama 5 tahun," tegas Ayok.

Dari peminjaman keuangan yang dilakukan pihak khodim, bukannya KSDR tidak mau bayar dan mempunyai bukti sudah mengangsur 2 Bulan namun surat Camat malah membuat tragedi bagi pasar Semolowaru yang mengesankan KSDR seakan mempunyai hutang.

Priya Aji Priambudi sebagai ketua KSDR periode 2021 sampai 2023 mengatakan tentang kewajiban Khodim hingga sampai saat ini belum bayar sama sekali mengenai pengelolaan parkir.

"Kita berharap pengelolaan parkir yang dikelola oleh KSDR harusnya dihargai, bukannya menggugat ke pengadilan karena dasar menghutangi koperasi, jikalau permasalahan ini di cermati secara pemikiran dengan kepala dingin bisa dibicarakan baik-baik, bila khodim mawas diri ketika kewajiban yang harus bayar kepada KSDR sebesar Rp. 227 juta sesuai apprasial, dan tarif sewa yang sudah ditentukan oleh pihak Pemkot Surabaya per satu meter persegi adalah 500 rupiah dan yang dikelola oleh khodim seluas 1000 M2," urai Ayok.

"Sebenarnya masalah tersebut dapat diselesaikan agar hutang yang ada diklopkan dengan pembayaran atas kewajiban yang selama ini belum pernah membayar kepada koperasi," sambungnya.

Miko Saleh selaku Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat GNPK yang mengawal KSDR mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan oleh tim mediasi Pemkot Surabaya sangat disayangkan, sebab masalah pemulihan perekonomian mayarakat Surabaya yang mulai terbuka, justru di persulit khususnya di pasar Semolowaru.

"Kenapa kok harus berbuat begitu, ada apa dan ada tendensi apa kok bisa-bisanya persoalan sewa koperasi ke Pemkot dikaitkan dengan persoalan gugatan hutang piutang, bahkan dalil-dalil hukumnya tidak ada korelasinya, kok kebijakannya jadi aneh, yang profesional dan poporsionalah," terangnya.

Miko juga menilai, proses yang dilakukan tim mediasi Pemkot Surabaya ini seperti upaya menghambat bangkitnya perekonomian pasar pasca Covid-19.

"Justru kebijakan beginilah yang menjadikan batu sandungan bagi kegiatan Wali Kota Surabaya dalam rangka menujubangkitnya perekonomian yang selama ini tidur di dalam menghadapi Covid-19," tegasnya. By

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU