Pengelolaan Sampah Energi Listrik Jadi Percontohan Nasional

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Mei 2021 22:03 WIB

Pengelolaan Sampah Energi Listrik Jadi Percontohan Nasional

i

PSEL Benowo Surabaya. SP/Al Qomar

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di Benowo Kota Surabaya, Kamis (6/5/2021). Peresmian ini juga dihadiri beberapa pejabat dari pemerintah pusat beserta Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Presiden Jokowi mengatakan, Peraturan Presiden (PP) terkait percepatan pembangunan instalasi PSEL ini telah disiapkannya sejak tahun 2018. PP No. 35 Tahun 2018 tersebut, diterbitkannya sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah yang ditunjuk agar mempercepat realisasi pembangunan instalasi PSEL. 

"Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008, masih jadi wali kota, kemudian gubernur, kemudian Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik, seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," kata Presiden Jokowi. 

Menurut dia, dahulu pemerintah daerah masih takut untuk bergerak merealisasikan pembangunan instalasi PSEL tersebut. Selain dikarenakan belum adanya payung hukum yang jelas, ditambah lagi dengan kendala mengenai PP pengelolaan barang milik daerah. 

"Tapi memang kecepatan bekerja Pemerintah Kota Surabaya patut kita acungi jempol. Sehingga ini selesai yang pertama dari tujuh kota yang saya tunjuk lewat Peraturan Presiden. Ini yang pertama jadi," katanya. 

Oleh sebab itu, Presiden menyatakan, bahwa dari tujuh kota/kabupaten yang ditunjuk di dalam PP No 35 Tahun 2018, hanya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang telah mampu menyelesaikannya. Sementara bagi daerah lain, masih maju mundur terkendala masalah tipping fee hingga urusan barang milik daerah. 

"Saya acungi dua jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya, baik wali kota lama maupun wali kota yang baru. Tidak mudah karena saya juga mengalami," tegas dia. 

Namun demikian, Kepala Negara juga menegaskan, bahwa urusan sampah bukan hanya sekadar mengolah sampah itu menjadi sumber energi listrik. Tapi hal ini juga berkaitan dengan urusan kebersihan kota. Makanya, ia kembali mengapresiasi langkah cepat Pemkot Surabaya dalam mempercepat realisasikan pembangunan instalasi PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan. 

"Nanti kota-kota lain akan saya perintah untuk sudahlah tidak ruwet-ruwet (ribet-ribet), pakai ide-ide. Lihat saja di Surabaya, tiru copy," pesan dia. 

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam laporannya menyampaikan, bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Benowo Surabaya ini sudah beroperasi sejak tahun 2001. Saat itu, volume sampah yang masuk dan bisa diolah di TPA seluas 37,4 hektar ini mencapai sekitar 1600 ton per hari.

"Tapi karena pemkot ingin melakukan pengolahan secara efektif, maka peran serta masyarakat kita tingkatkan dengan 3R (reduce, reuse, dan recycle). Sehingga itu dapat mengurangi sampah yang masuk ke TPA Benowo sampai 20 persen," kata Wali Kota Eri.

Baca Juga: Gempa Bumi di Pulau Bawean, Pemprov Jatim Terima Bantuan Baja Ringan

 

Energi Listrik 11 Megawatt

Namun begitu, pihaknya masih ingin lebih efektif lagi dalam mengatasi masalah manajemen pengelolaan sampah. Karena itu kemudian, Pemkot Surabaya menggandeng kerjasama dengan PT. Sumber Organik. Hasil kerjasama ini pun akhirnya menghasilkan energi listrik 11 megawatt. Dengan rincian, 2 megawatt melalui metode Landfill Gas Power Plant dan 9 megawatt dari Gasification Power Plant. 

"Dan itu semua sudah bisa beroperasi mulai hari ini. Dan dengan beroperasi PSEL ini, kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Ibu Tri Rismaharini, karena beliau yang membimbing dan terus berjuang tanpa mengenal lelah sehingga ini bisa berdiri dan bisa beroperasi hari ini," jelas dia.   

Selain meresmikan, di lokasi tersebut, Kepala Negara didampingi beberapa Menteri dan Wali Kota Eri Cahyadi juga meninjau langsung instalasi PSEL bekerja mengolah sampah menjadi energi listrik. Bahkan, secara khusus, Presiden juga meninjau ruang kontrol (control room) di lantai 3 PSEL Benowo.

 

Dewan Sorot PSEL

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

DPRD Kota Surabaya mengatakan nama yang digunakan pada nama pembangkit listrik dengan bahan baku sampah di Benowo tidak sesuai dengan aturan.  Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati  mempertanyakan keputusan pemerintah soal nama pembangkit listrik dengan bahan baku sampah di Benowo. Karena menurutnya nama yang seharusnya dipakai ialah Pembangkit Listri Tenaga Sampah (PLTSa) berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 44 Tahun 2015.

Namun, Pemkot Surabaya justru menggunakan nama Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). "Harusnya hal tersebut dapat disesuaikan dengan aturan yang ada," ujar Aning, Kamis (6/5/2021).

Aning juga menyoroti biaya komisi yang dikeluarkan anggaran pemerintah daerah kepada pengelola sampah selama 20 tahun mencapai Rp 1,4 triliun jika sampah yang masuk 1.000 ton per hari.

Menurutnya, biaya yang tinggi tersebut seharus memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat. "Tidak hanya dalam pengelolaan sampah, namun juga listrik yang dihasilkan. Selama 20 tahun kontrak, listrik yang dihasilkan harus terus dijaga kestabilan maupun produktivitasnya," kata Aning.

Aning juga meminta Pemkot Surabaya kondisi alat yang diinvestasikan masih dalam kondisi 85 persen bagus untuk alat, dan para pekerjanya terampil setelah pelunasan biaya komisi.

Selain beberapa catatan tersebut, Aning juga mengharapkan agar pemerintah kota memandang perlu peta jalan menuju Surabaya Nol Sampah. Hal tersebut seiring dengan akan dibahasnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya 2021-2026.  "Pemilahan sampah menjadi faktor yang sangat menentukan efisiensi dan efektifitas pengolahan sampah di TPA Benowo," katanya. alq/na/cr2/rmc 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU