Pengepul Judi Togel Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Okt 2020 21:49 WIB

Pengepul Judi Togel Diringkus

i

Supriyono berserta barang bukti saat diamankan di mapolsek Paron.

 

SURABAYAPAGI.COM, Ngawi – Unit Reskrim Polsek Paron mengamankan Supriyono (49), Kamis (1/10) malam sekitar pukul 21.45 WIB akibat menerima titipan tombokan judi toto gelap (togel).

Baca Juga: Anggaran Bantuan Permakanan 2024 di Ngawi Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya

Penangkapan Supriyono berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di Dusun Paron Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi ada seorang pria yang kerap menerima titipan judi togel.

“Awalnya ada informasi dari warga bahwa di daerah tersebut pelaku sering menerima tombokan judi togel,” jelas Iptu Supardi, Jum’at (2/10).

Setelah dilakukan penyelidikan, dan mendapatkan bukti yang valid, petugas langsung menangkap Supriyono saat dalam perjalanan diduga hendak memantau siaran togel.

Baca Juga: Sungai Meluap, 30 Rumah Warga Ngawi Terendam Banjir

Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Benar saja, dari penggeledahan tersebut, petugas mendapati empat lembar kertas yang diduga sebagai catatan angka tombokan dari hasil pengecer togel.

Selain itu, juga ditemukan sjeumlah uang tunai seratus delapan ribu rupiah diduga hasil uang titipan tombokan.

Baca Juga: Pedagang Sayur Tewas Tertabrak KA di Ngawi

Untuk keperluan pemeriksaan, Supriyono dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Paron.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 e KUHP. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU