Penggelapan hingga Kejahatan Seksual, Seungri Divonis Tiga Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Agu 2021 20:58 WIB

Penggelapan hingga Kejahatan Seksual, Seungri Divonis Tiga Tahun Penjara

i

Mantan anggota boy band K-Pop BIGBANG, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. SP/ALLKPOP

SURABAYAPAGI.COM, Seoul -  Mantan anggota boy band K-Pop BIGBANG, Seungri, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan militer pada Kamis. Seungri telah didakwa atas sembilan dakwaan, yaitu pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan , pelanggaran UU Kasus Khusus Tentang Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, perjudian kebiasaan, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian layanan prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Pada persidangan hukuman, 12 Agustus, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara juga dengan denda 1.156.900.000 won (sekitar Rp 14,3 miliar rupiah). Informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Pengadilan berkomentar mengenai tuduhan mediasi prostitusi, “Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan,” dan menambahkan, “Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat. ”

Pengadilan juga menyatakan, “Karena kesaksiannya tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan, kredibilitasnya rendah.”

Seungri juga didakwa menyalahgunakan sekitar 528 juta won dari dana kelab dan melakukan perjudian sekitar 2,2 miliar won atau sekitar Rp27 miliar di Las Vegas sejak Desember 2013 hingga Agustus 2017. Seungri diduga melanggar proses transaksi valuta asing.

Meskipun Seungri sebelumnya membantah semua tuduhan kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan dia bersalah atas sembilan tuduhan.

Baca Juga: Annyeong Uaena, IU Bakal Konser 2 Hari di Indonesia, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya

Karena pengadilan melihat potensi risiko melarikan diri, Seungri ditangkap di pengadilan pada 12 Agustus. Meskipun dia awalnya dijadwalkan untuk menyelesaikan dinas militernya pada pertengahan September, dia sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.

Sejak skandal 'Burning Sun' pada tahun 2019, Seungri telah menjalani penyelidikan dan persidangan untuk pengadaan dan mediasi prostitusi, penggelapan dana bisnis, percobaan penghancuran barang bukti, distribusi rekaman yang difilmkan secara ilegal, pembuatan film wanita secara ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran makanan. undang-undang sanitasi.

Knetz pun langsung memberikan komentar miring atas lama hukuman penjara Seungri tersebut. Mereka menilai bahwa hukuman tersebut terlalu sedikit mengingat banyaknya tuduhan Seungri. Apalagi Seungri menyediakan jasa prostitusi yang merupakan hal ilegal di Korea Selatan.

Baca Juga: 87 KPM BLT-DD di Desa Wonoayu Diduga Digelapkan

"Hanya 3 tahun kekeke," ujar salah seorang Knetz. "Korea adalah surga untuk kriminal seks kekekekeke," kata lainnnya. "Hanya 3 tahun keke itulah sebabnya dia suka hukum Korea," terang lainnya. "Dia harusnya mendapatkan hukuman 30 tahun penjara," seru lainnya. "3 tahun, apa kalian bercanda?" timpal lainnya.

"Hanya 3 tahun? Aku sangat kecewa karena kejahatan seksual dinilai sederhana di negara ini...," aku lainnya. "Bukan 300 tahun, bukan 30 tahun, tapi 3 tahun? Wow, hukum Korea benar-benar gila!" komentar lainnya. "3 years????????" ucap lainnya. "Banyak alasan kenapa Korea Selatan jadi negara terbaik untuk para kriminal," sindir lainnya. "Bukan 30 tahun, tapi 3 tahun...?" tandas lainnya. alk/kn/cr/na

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU