Penggelapan Uang Nasabah, Bank Pilih Buying Time

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Nov 2020 21:30 WIB

Penggelapan Uang Nasabah, Bank Pilih Buying Time

i

Kolase Hotman Paris dan Winda Lunardi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Albert, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 22 miliar. Polisi sampai Minggu kemarin (15/11) masih menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan tersangka Albert, dan penerima dana hasil kejahatannya, kata sumber di Bareskrim Polri, Minggu (15/11).

Sampai Minggu, Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset milik tersangka Albert, antara lain mobil, tanah, bangunan, dan kita telusuri aset-aset yang lainnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Awi menuturkan, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Albert. Awi mengatakan Albert, juga tersandung kasus serupa dengan laporan lain yang perkaranya ditangani oleh Polda Metro Jaya. Saat ini Albert, sedang ditahan di Kejari Tangerang.

 

Bunga 9,25% Setahun

Raibnya dana atlet eSport Winda Earl dan ibunya Rp 22 miliar lebih yang disimpan di PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) masih menyisakan banyak hal cenderung buying time. Ini setelah Winda dan pihak Maybank yang diwakili pengacara Hotman Paris saling mengungkapkan peryataan. Dan kini terungkap soal bunga simpanan Winda.

Pihak kepolisian yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika mengatakan, tersangka yakni Kepala Cabang Maybank yang bernama Albert   menjanjikan keuntungan jumbo atas simpanan berjangka keluarga Winda itu.

“Atas simpanan berjangka, tersangka menjanjikan bunga 9,25% per tahun atas rekening koran yang mereka buka,” ujar Helmy Santika, Rabu (11/11).  Ini pula yang membuat Winda dan ibunya tertarik menyimpan dana di Maybank.  Ini artinya, jika sejak membuka rekening Winda membenamkan dana Rp 20 miliar, maka setahun Winda dan ibunya akan mendapatkan bunga Rp 1,84 miliar, sebelum dipotong pajak simpanan 20%.

Winda, melaporkan ke polisi atas raibnya dana simpanan yang sedianya untuk masa depannya, tersisa hanya Rp 600 ribu saja, sementara dana simpanan ibunya tersisa Rp 17 juta. Pelaporan ke pihak kepolisian  dilatari tak ada jawaban atau pertanggungjawaban Maybank, sebagai perusahaan tempat Albert, bekerja saat dilapori kasus susutnya dana simpanannya.

Winda, menyimpan dana dan tercatat sebagai nasabah Maybank sejak tahun 2014. Ia tak mengotak-atik simpanannya, karena ini adalah simpanan masa depannya. Ia baru mengetahui saldonya hanya tersisa Rp 600 ribu setelah sang Ibu mencoba mencairkan simpanannya dan tersisa Rp 16 juta dari Rp 5 miliar yang disimpan.

Maybank lewat pengacaranya Hotman Paris menegaskan kalau Maybank tak bisa begitu saja mengganti uang Winda. Sebab, kasus ini berbeda. Maybank menemukan sejumlah kejanggalan dari kasus ini. Maybank bersikuh menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil sikap. Termasuk soal pengembalian uang Rp 20 M ke Winda. Lawyer Winda menyebut alasan Hotman ini buying time untuk mengembalikan dana nasabah Mybank.

 

"Itulah alasannya Maybank menunggu proses hukum, karena ini bukan pembobolan normal seperti kasus Malinda Dee di Citibank.  Kalau itu kan langsung diambil dari rekening nasabah," ujar Hotman, Senin (9/11/2020) lalu.

Hotman menilai kasus raibnya dana Winda dan keluarga banyak kejanggalan, antara lain: Winda dan ibunya sejak awal tak membawa sendiri rekening dan ATM-nya.

Kepala Cabang Maybank Albert juga sempat membelikan polis atas nama Winda di Prudensial senilai Rp 6 miliar. Kata Hotman juga, Kepala Cabang Maybank Albert juga sempat mengirim bunga yang diambil dari simpanan pribadi sang  Kepala Cabang Maybank A dari bank non Maybank.

 

Praktik Bank dalam Bank

Sementara manajemen Maybank menyebutkan di rekening tersangka A, terdapat aliran dana kepada Herman atau orang tua Winda dari rekening BCA pimpinan cabang Maybank tersebut.

Baca Juga: 87 KPM BLT-DD di Desa Wonoayu Diduga Digelapkan

"Bunga tabungan di Maybank dibayar ke rekening Herman melalui rekening pribadi tersangka di BCA. Tidak ada protes dari pemilik rekening (Winda)," ungkap Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud PT Maybank Indonesia, Nehemia Andiko, saat konferensi pers bersama Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea, di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Sedangkan jumlah bunga yang diterima dari dana tersebut harusnya Rp1,7 miliar. Namun, tersangka membayar bunga ke rekening Herman sebesar Rp576 juta dan tidak ada protes dari pemilik rekening yakni Winda.

Andiko menegaskan, Maybank selalu melakukan risk management sesuai ketentuan yang berlaku termasuk melakukan know your employee (KYE).

"Kita tidak hanya melakukan know your customer, tapi juga KYE, dan itu bukan karena kasus ini meledak. Itu rutin dan reguler sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Andiko.

Sedangkan advokat Hotman Paris, selaku kuasa hukum Maybank, mengakui kasus ini diduga adalah praktik bank dalam bank, yakni menggunakan uang nasabah dan digunakan di luar. "Uang nasabah diputarkan di luar. Cuma pertanyaannya siapa yang ikut terlibat? Itu kita serahkan kepada penyidik," kata Hotman.

Maybank lewat pengacaranya Hotman Paris menegaskan kalau Maybank tak bisa begitu saja mengganti uang Winda. Sebab, kasus ini berbeda. Maybank menemukan sejumlah kejanggalan dari kasus ini. Maybank bersikuh menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil sikap.

"Itulah alasannya Maybank menunggu proses hukum, karena ini bukan pembobolan normal seperti kasus Malinda Dee di Citibank.  Kalau itu kan langsung diambil dari rekening nasabah," ujar Hotman dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

 

Merusak Industri Perbankan

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kasus ini menjadi preseden buruk dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

"Kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal dan oleh karena itu perlu dievaluasi. YLKI juga menyorot managemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya," ujar Tulus dalam siaran pers yang diterima Surabaya Pagi, Jumat (13/11/2020).

Dia mengatakan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda. Serta meminta, OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Mabes Polri.

Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank. Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya "gercep" (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.

Lalu, meminta Mabes Polri untuk mempercepat proses penyidikan, guna membongkar kasus tersebut sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggung jawab.

"Termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada nasabahnya," bebernya.

YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka.

"Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank," tandasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU