Penggerudukan Rumah Ibu Machfud MD, Jadi Atensi Kapolda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Des 2020 21:46 WIB

Penggerudukan Rumah Ibu Machfud MD, Jadi Atensi Kapolda Jatim

i

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, bersama Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto, memamerkan tersangka pelaku pengancam bunuh Mahfud MD, di Pamekasan, Madura. Sp/anto

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus penggerudukan rumah Menkopolhukam Mahfud MD di Pamekasan Madura beberapa waktu lalu menjadi atensi Kapolda Jatim, Irjen Nico. Makanya, meski tersangkanya sudah ada yang ditangkap, penyidik terus mendalami. Dalam kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan Aji Dores sebagai tersangka.

Baca Juga: FPI, PA 212, hingga GNPF-Ulama ke MK Dukung Putusan Adil

Pria asal Pamekasan itu diamankan sebagai tersangka karena mengancam akan membunuh Menkopolhukam Mahfud MD. Ancaman tersebut ia lontarkan saat menggeruduk kediaman ibunda Mahfud Md.

"Pada tanggal 1 Desember kita ketahui bersama bahwa ada kejadian sejumlah massa selesai unjuk rasa membubarkan diri, kemudian melewati rumah di mana di rumah itu tinggal ibunda Bapak Menkopolhukam berusia 90 tahun. Kemudian kita tau bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi, sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Sabtu (5/12/2020).

Pihak keluarga kemudian melapor ke Polres Pamekasan dan dibantu back up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Pelaku bernama Aji Dores, berhasil ditangkap di Jalan Raya Proppo, Pertigaan Desa Campor Kecamatan, Proppo. Kabupaten Pamekasan, Madura. Oleh petugas Gabungan Ditreskrimum Polda Jatim, Ditintelkam Polda Jatim, Satuan Reserse kriminal dan Satuan Intelkam. “Kami berhasil menangkap AD. Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti,” ujar mantan kapolda Kalimantan Selatan.

Selain menetapkan satu tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan.

Penangkapan tersangka dilakukan berkat bukti rekaman saat peristiwa berlangsung. Bukti rekaman tersebut berupa video berdurasi 6 menit 37 detik. “Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq dijadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! dan bunuh Mahfud !!” teriak tersangka dalam rekaman tersebut.

Nico menyebut ada sejumlah kalimat tak pantas yang dilontarkan massa di lokasi. Namun, hanya Aji yang melontarkan kalimat ancaman pembunuhan. Namun, pelaku mengatakan hanya ikut-ikutan saja.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

 

Bukan FPI

Dalam rilis tersebut, kapolda mengatakan massa yang menggeruduk kediaman Ibunda mahfud Md mengaku dari Alinasi Ulama atau Umat Islam kabupaten Pamekasan. Mereka tidak mengatasnamakan diri sebagai anggota FPI.

“Jadi kami sampaikan yang melakukan kegiatan ini tentu tidak ada nama FPI, karena itu merupakan alinasi ulama yang melakukan kegiatan ini jadi bukan FPI,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menyebut tetap akan mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan sebagai anggota FPI atau tidak. “Namun akan kami dalami apakah ada kaitannya atau tidak,” pungkasnya.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Nico menyebut ada sejumlah kalimat tak pantas yang dilontarkan massa di lokasi. Namun, hanya Aji yang melontarkan kalimat ancaman pembunuhan. Aji sendiri mengaku hanya ikut-ikutan saja.

Atas tindakannya, tersangka melanggar Pasal 160 KUHP, pasal 335 KUHP dan/atau pasal 93 juncto pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun.

Sementara itu, saat ditanya apakah akan ada tersangka lain, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut tidak ada.

“Tidak, karena perbuatan melawan hukumnya adalah barang siapa pada pasal 160 dan 335 ayat (1) dengan kalimat kata-kata bunuh,” terangnya, Minggu (6/12).

Trunoyudho menambahkan perbuatan tersangka secara pribadi telah melanggar hukum dengan melontarkan kata-kata ‘bunuh’. nt/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU