Penghargaan untuk Lin Che Wei, dari AJI akan Dicabut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 20 Mei 2022 19:38 WIB

Penghargaan untuk Lin Che Wei, dari AJI akan Dicabut

i

Lin Che Wei saat ditahan Kejagung dengan tangan diborgol.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan mencabut penghargaan Tasrif Award yang pernah diberikan kepada Lin Che Wei (LCW). Ini bila LCW terbukti melanggar hukum dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Tasrif Award diberikan AJI ke Lin Che Wei pada 2003. Lin Che Wei, saat itu dikenal ahli pasar modal berani membongkar 'penggorengan saham' PT Lippo Group.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Budi Said Tak Diterima Pengadilan

"AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada LCW pada 2003 jika nantinya pengadilan menyatakan LCW bersalah," ujar Ketua Umum AJI Sasmito Madrim dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).

Tasrif Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan AJI kepada individu/kelompok/organisasi yang gigih menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi.

Sasmito mengatakan AJI mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang juga menyeret Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Baca Juga: Budi Said, Gagal Kantongi Rp 1 Triliun, Malah Ditahan

Sasmito menyatakan AJI menghormati proses hukum yang tengah berjalan. AJI pun mendorong agar pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara transparan sehingga adil bagi publik.

"AJI mendukung penuh aparat penegak hukum baik di Kejaksaan hingga Pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan LCW secara transparan agar memberikan keadilan pada masyarakat," katanya.

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit mentah dan turunannya.

Baca Juga: Budi Said, Tadi Ditahan Kejagung, Dituding Akali PT Antam

Ia berperan sebagai fasilitator, dalam hal ini membantu sebagai konsultan dalam pengambilan kebijakan dan penerbitan ekspor beberapa perusahaan sawit dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kejagung meyakini ada dua perusahaan yang dibantu oleh Lin agar mendapatkan izin ekspor. Dua perusahaan itu adalah PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas. n erc/jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU