SURABAYAPAGI.COM, Malang - Kasus curanmor di kota Malang terbilang masih lumayan tinggi. Baru-baru ini seorang maling motor berhasil diamankan polisi.
Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa
Pelaku berinisial NS (28) warga Kedungkandang, Malang.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi mengatakan, dalam modusnya dia tidak menggunakan kunci alat perusak kunci lainnya. Saat melakukan aksinya dia tertangkap basah oleh warga yang berteriak maling. Pemilik motor yang mendengar langsung ke luar rumah dan mengejar Curanmor ini.
Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus
“Tersangka ini membawa kunci yang sama saja. Terus dia coba dan bisa dinyalakan lalu dibawa kabur. Padahal sudah dikunci stir juga. Tidak sampai 100 meter pelaku dapat ditangkap pemilik dan warga,” kata Yusuf, Rabu, (31/3/2021).
NS mengaku nekat mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya motifnya untuk keluarga karena kerja serabutan. Jadi saya nekat mencuri, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar NS.
Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus
Akibat perbuatannya, NS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Editor : Moch Ilham