Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Jan 2023 19:08 WIB

Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Malang

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal sebagai hasil dari penyisiran jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Rabu, menyebutkan jutaan batang rokok ilegal tersebut diamankan oleh Tim Bea Cukai Malang pada Selasa (3/1) saat melakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus di wilayah Kabupaten Malang.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 59 karton dengan total 1.711.000 batang rokok ilegal," kata Gunawan.

Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat untuk memeriksa sejumlah jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal.

Di titik pertama, lanjutnya, tim melakukan pemeriksaan pada salah satu penyedia jasa ekspedisi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

"Pada titik pertama, ada berbagai merek sebanyak 660 bungkus dengan total 13.200 batang tanpa dilekati pita cukai," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Tim Bea Cukai Malang juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman atau melakukan jual beli BKCHT yang tidak dilekati pita cukai atau rokok ilegal.

Setelah melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi tersebut, tim kembali melanjutkan patroli darat pada jalur-jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Tim kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan minibus yang melintas dan menemukan jutaan batang rokok ilegal tersebut. Jutaan batang rokok ilegal tersebut lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lanjutan.

"Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang sebesar Rp2,16 miliar dan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp,1,15 miliar," ujar Gunawan.

Pada 2023, Bea Cukai Malang memperkuat langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dalam upaya mewujudkan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul pendapatan negara.

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Himbau Warga tak Stok Bahan Pangan Berlebih

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU