Pengurus IDI Demo, Kemenkes dan Wakil Rakyat Geleng-geleng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Nov 2022 20:22 WIB

Pengurus IDI Demo, Kemenkes dan Wakil Rakyat Geleng-geleng

Saat Ini Buka Fakultas Kedokteran Sangat Rumit. Juga Menerima Dokter Lulusan Luar Negeri. Akhirnya Dokter-dokter ini Berpraktik di RS di Singapura Melayani Pasien dari Indonesia. Apa ini Bukan Ironi 

 

Baca Juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan aksi demo serentak di seluruh Indonesia menjadi pembicaraan di Kementerian Kesehatan dan DPR-RI. Ada pengurus IDI yang belum jujur menghadapi kenyataan di Indonesia. Sampai kini masih kurangnya SDM kesehatan yang menyebabkan tidak meratanya tenaga kesehatan di Indonesia. Demonya IDI ini membuat pejabat Kemenkes dan Wakil Rakyat geleng-geleng kepala.

Demikian keterangan yang diperoleh Surabaya Pagi dari beberapa pejabat di Kemenkes dan Wakil Rakyat yang membidangi masalah kesehatan, Selasa (29/11/2022).

Menurut seorang pejabat di Kemenkes, rasio dokter dengan jumlah penduduk Indonesia masih belum sebanding. Sebab, saat ini rasio dokter di Indonesia masih 0,42 dokter per 1000 populasi. Padahal WHO memberi syarat 1 dokter per 1.000 penduduk.

Data di Kemenkes, 5 persen puskesmas yang ada di Indonesia belum memiliki dokter, 52 persen puskesmas belum lengkap memiliki 9 tenaga kesehatan dasar, dan 41 persen RSUD kabupaten/kota belum terpenuhi dengan 7 jenis dokter spesialis. Ini yang menjadi dasar Kemenkes inginkan kenapa ada pemerataan dokter di Indonesia.

Apalagi, katanya, Indonesia juga membutuhkan dokter spesialis untuk memenuhi kebutuhan kesehatan. Cara mengatasinya bisa dengan meningkatkan kuota mahasiswa dan dosen pada perguruan tinggi.

Ditemukan fakta  kuota mahasiswa dan dosen adalah 1:3, maka Kemenkes ingin lakukan percepatan dokter spesialis dengan meningkatkan rasio menjadi 1:5. Skema ini untuk meningkatkan dokter spesialis. Dan ini memerlukan  regulasi yang tepat dan jelas.

Untuk memenuhi kebutuhan SDM terutama dokter, Kemenkes kini memiliki skema yang disebut dengan Academic Health System. Skema ini akan mengintegrasikan rumah sakit pendidikan, fakultas kedokteran, dan rumah sakit swasta lainnya. Dengan skema ini, juga diyakini para dokter bisa sekolah, melayani masyarakat, dan meningkatkan kuota pendidikan yang ada dan bisa terintegrasi.

 

Dokter Lulusan Luar Negeri

Anggota Baleg DPR RI Sturman Panjaitan yang mengikuti raker pembahasan RUU kesehatan dengan Menkes mengatakan untuk pemerataan tenaga kesehatan atau dokter memang diperlukan. Hal ini perlu adanya regulasi yang jelas mengingat banyak lulusan di luar negeri yang justru memilih untuk praktik di luar negeri.

"Ini saya dengar pengakuan seorang dokter lulusan luar negeri. Karena sulitnya masuk di Indonesia, akhirnya ia praktek di Singapura. Di Singapura ia spesialisasi sampai sub spesialisasi dibiayai rumah sakit dan Singapura," cerita Sturman.

 

Obati Pasien Indonesia di Singapura

Setelah itu, lanjutnya, dokter tersebut memilih praktek di Singapura dan mengobati orang-orang Indonesia yang berobat ke Singapura. Apa ini tidak ironis." Mengapa IDI tak mikirkan ini, malah demo," kata pejabat Kemenkes bernada tanya.

Menurut Sturman, ini menjadi satu hal yang harus diatasi agar tidak terus berlarut larut. "Ini suatu hal yang harus kita ubah. Mengapa teman-teman luar negeri itu sangat sulit berpraktik di Indonesia?" tambah Sturman.

Ia menambahkan dokter yang sekolah di luar negeri ingin adanya kejelasan penempatan masa kerja dan tugas yang bukan hanya kepentingan birokrasi. Hal itu dinilai terlalu lama untuk menunggu. "Jadi mari kita sama-sama berpikir jernih untuk masalah kesehatan ini, mari kita sama-sama duduk tanpa ada ego sektoral," kata Sturman.

 

Belum ada Standar Praktik

Terkait tidak meratanya dokter karena kesulitan akan praktek juga disoroti Anggota Baleg lainnya, Achmad

Baca Juga: Demo Tuntut KPK Putuskan Status Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Ahmad  mengatakan problem ini terjadi karena masih belum jelasnya standar praktek yang berlaku untuk dokter lulusan luar negeri. "Berdasarkan pertumbuhan kami itu, mereka itu seolah-olah sulit kembali ke kita. Ini kenapa dengan tidak standarnya pengaturan mereka tentang praktek itu. Jadi mereka kembali ke Indonesia, sampai enam bulan mereka nganggur dan tidak ada standarnya," ujar Ahmad.

Sebagai salah satu solusi, Achmad mengatakan harus ada standar yang harus mereka penuhi, standar mereka menunggu, dan standar biaya pengurusan itu. Hal ini harus jelas agar tidak lagi dibanding-bandingkan dengan pendidikan dan praktek di luar negeri.

"Jadi kalo mereka tamat dari luar negeri itu, kalo misalnya mereka tamat dari Singapura ke Malaysia mereka tidak banyak tesnya, pokoknya terima. Jadi mungkin ini perlu aturan sehingga tidak menimbulkan image bahwa kita sekolah ke luar negeri kita sulit kembali ke Indonesia," tandas Achmad.

Pejabat Kemenkes menyebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin malah memastikan, perubahan kebijakan dan aturan yang dimuat dalam RUU Kesehatan demi transformasi besar sistem kesehatan nasional.

Menkes membantah tudingan terkait wewenang yang sepenuhnya di bawah kendali Kemenkes RI, tanpa melibatkan sejumlah pihak lain termasuk organisasi profesi. Semata-mata, keinginan transformasi melalui RUU Kesehatan untuk perbaikan layanan kesehatan masyarakat.

"Posisi pemerintah landasannya dua, apa yang kita lakukan harus meningkatkan kualitas dan layanan ke masyarakat, bukan baik untuk menteri-nya, organisasi profesi-nya, kolegium-nya, individu, industri, konglomerat, RS, bukan, tapi apa yang kita tulis nanti harus benar-benar baik ke masyarakat," terang Menkes dalam diskusi Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia yang disiarkan @idiwilriau, Minggu (27/11/2022).

"Jadi kalau nanti dalam diskusi, ternyata idenya yang baik untuk masyarakat dari DPR, diambil dari DPR, jika dari IDI diambil dari IDI, atau dari kolegium, KKI, ya kita ambil, yang penting kita diskusi, mana yang paling baik untuk masyarakat," sambungnya.

 

Buka Fakultas Kedokteran Rumit

Salah satu yang ingin direformasi adalah jumlah SDM dokter di Indonesia. Budi menyebut, dari 92 fakultas kedokteran, hanya 20 di antaranya yang memiliki prodi spesialis.

Baca Juga: Massa Partai Buruh Geruduk Bawaslu dan Kejati Jatim, Tuntut atas Dugaan Kecurangan Pemilu

Membuka Fakultas Kedokteran melalui saat ini menurut Menkes cukup rumit, melewati beberapa tahapan, bukan berada di Kemenkes maupun Kemendikbud RI. "Oh nggak bisa pak, itu UU sudah ditarik wewenangnya, bukan ke Menteri Pendidikan, ke Konsil Kedokteran Indonesia, kejar ke Konsil, Pak Putu keluarin dong itu izinnya, nggak bisa Pak mesti ke kolegium, kalau kolegiumnya nggak keluarin, nggak keluar tuh," cerita dia.

"Harusnya nggak gitu, that is the right fo the government to govern. Contoh yang lain ada radiolog, aku ditanyain kenapa STR nggak keluar, aku tanda tangan deh biar cepat, tapi aku baru tahu menterinya nggak bisa tanda tangan STR, wewenang-nya nggak dari bapak, adanya di konsil, konsil keluarin dong, konsil mesti dapat dari organisasi profesi, organisasi profesi ada dua, gimana akhirnya dikumpulkan, tapi begitu dikumpulkannya juga rame kan," sambungnya.

 

PDSI Dukung RUU Kesehatan

Sekretaris Umum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) dr Erfen Gustiawan Suwangto menilai Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan) justru bisa melindungi dan memberikan kemudahan bagi para dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) dalam persoalan administrasi.

Salah satunya, kata Erfen, terkait pungutan kepada para dokter dan Nakes saat mengurus Surat Tanda Registrasi (STR).

Menurut Erfen, selama ini pungutan itu menjadi salah satu hal yang dikeluhkan para dokter dan Nakes ketika mengurus STR dan meminta rekomendasi dari organisasi profesi.

Erfen menilai keuntungan RUU Kesehatan Omnibus Law adalah mengatur mekanisme penerbitan STR harus diubah supaya lebih terbuka dan tidak membebani dokter dan nakes.

Kemudahan lain bagi para dokter yang diatur dalam RUU Kesehatan Omnibus Law adalah soal surat izin praktik (SIP). "Surat Izin Praktik (SIP) tetap 5 tahun, namun tanpa kewajiban dokter harus mencari rekomendasi dari organisasi profesi dan lain-lain sehingga SIP dapat diterbitkan tanpa keluar biaya-biaya untuk seminar dan lain-lain dan dilakukan sepenuhnya via online agar transparan," ucap Erfen.

Erfen mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law juga melindungi para calon dokter spesialis yang tengah menjalani pendidikan supaya tidak dirundung oleh para senior. Jk/erk/cr3/cr6/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU