Pengusaha Tas Asal Garut Ditipu di Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Sep 2020 10:25 WIB

Pengusaha Tas Asal Garut Ditipu di Jombang

i

Salah satu pelaku penipuan (kaos abu-abu) yang diamankan polisi beserta barang bukti tas. (SP/Ist)

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Berdalih membeli tas sekolah, seorang warga asal Kecamatan Ujung Pangkah melakukan penipuan terhadap Asep Sumpena (22), warga Kampung Kiaradodot, RT/RW 04/01, Gandamekar, Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tersangka yakni Ahmad Fatkhullah (35), Jalan Sitarda, RT/RW 001/003, Desa Bolo, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kejadian berada di Dusun/Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Selasa, (08/9/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Sembari Telanjang Dada, Puluhan Simpatisan Silat Diarak ke Polres Jombang

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, kronologi berawal saat korban dihubungi para pelaku dan akan bertransaksi jual beli tas sekolah sebanyak kurang lebih 90 lusin.

"Setelah korban ketemu dengan pelaku bersama dengan dua orang temannya, yakni Khusnun dan Unggul (DPO), korban diminta menurunkan barang oleh pelaku di sebuah ruko yang tertutup," katanya, Senin (21/9/2020).

Ruko itu, papar Yogas, dipasangi banner dengan tulisan 'Grosir Sepatu Dan Tas Haji Syukur'. Pelaku mengaku bahwa ruko tersebut adalah miliknya, sehingga korban percaya dan menurunkan tas sebanyak +- 90  lusin di teras ruko.

"Saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa kunci ruko dibawa anak buahnya, jadi yang akan memasukan tas sekolah tersebut biar anak buahnya. Usai menurunkan tas, lantas korban diajak makan oleh Unggul," paparnya.

Korban diajak makan di rumah pelaku yang tidak jauh dari ruko tersebut, sehingga korban setuju dan mengikuti Unggul dengan mengendari mobil truk box. Dan Unggul yang mengendarai motor Honda Vario.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

"Korban diajak masuk ke jalan sempit di Desa Mojoduwur, dan kemudian jalan tersebut buntu. Lalu Unggul langsung meninggalkan korban dengan mobil truknya tersebut dijalan buntu," ujar Yogas.

Setelah itu pelaku bersama dengan temannya yang bernama Khusnun (DPO) menaikkan tas yang sudah di bongkar menggunakan mobil box Grandmax nopol S 8201 WG  yang sudah di persiapkanya.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta. Lalu melapor ke Polsek Mojowarno dan kemudian anggota reskrim Polsek mojowarno melakukan penyelidikan," ujarnya.

Kemudian, lanjut Yogas, pada Kamis, (17/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku Ahmad Fatkhullah di amankan di Dusun Grogolan, Desa Rejoslamet, Mojowarno.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

"Saat diinterogasi pelaku mengakui, kemudian anggota Reskrim Polsek Mojowarno melakukan pencarian barng bukti tas dan menemukan tas tersebut sebanyak kurang lebih 40 lusin tas sekolah," tandasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni satu buah mobil box Daihatsu Grandmax nopol S 8201 WG, 40 lusin tas sekolah, banner dengan tulisan toko grossir tas.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 Subs  372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.  suf

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU