Penipu Berkedok Anggota Polisi Diciduk Satreskrim Polsek Dukuh Pakis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 17 Feb 2023 10:23 WIB

Penipu Berkedok Anggota Polisi Diciduk Satreskrim Polsek Dukuh Pakis

i

Tersangka penipuan yang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Foto: Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang pria bernama Sugiono (53) ditangkap anggota opsnal Polsek Dukuh Pakis Surabaya lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Polsek Joyoboyo yakni Kanit Turjawali. Selain mengamankan tersangka Polisi turut menyita masker berlogo TNI – POLRI dari tangan tersangka.

“Dia mengaku anggota Polsek Joyoboyo dinas sebagai Kanit Turjawali, awalnya tersangka Sugiono hendak membeli 5 pot bunga kepada korbannya,” kata Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Mohammad Irfan kepada awak media, Kamis (16/2/2023) malam.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Kemudian, lanjut Mohammad Irfan, saat korban hendak mengambilkan pot bunga, tersangka menyampaikan kepada penjaga stand bunga tersebut, hendak menukar uang pecahan 50 ribu, yang ditukar pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp 500 ribu oleh tersangka.

"Uang pecahan 100 ribu itu, sebanyak lima lembar diminta duluan oleh tersangka, sedangkan uang tukarannya oleh tersangka belum dikembalikan kepada korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irfan menambahkan, namun pada saat korban sibuk mengambilkan pot bunga pesanannya, tersangka keburu kabur dengan membawa uang korban sebesar 500 ribu tersebut.

Baca Juga: Cegah Inflasi di Surabaya , BLT Rencana Dicairkan untuk Keluarga Miskin

"Berdasarkan adanya laporan kasus penipuan tersebut, anggota opsnal Polsek Dukuh Pakis Surabaya melakukan lidik di TKP hingga mengumpulkan saksi di lokasi dan tak berselang lama tersangka berhasil diamankan,” jelasnya.

Ia menuturkan, saat diintrogasi tersangka mengaku sudah melakukan penipuan di wilayah Polsek Dukuh Pakis Surabaya ratusan kali.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

“Sudah seringkali melakukan aksi penipuan dengan berkedok sebagai anggota Polri di Wilayah Surabaya dan Sidoarjo,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU