Penipu Penjual Oksigen di Medsos Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Jul 2021 20:12 WIB

Penipu Penjual Oksigen di Medsos Ditangkap

i

Hari Kurniawan, pelaku penipuan diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keterlaluan, disaat warga kebingungan  terkait kebutuhan oksigen untuk penanganan medis, seorang warga asal Gresik malah dengan tega menipu korban. Alhasil, pria yang diketahui bernama Hari Kurniawan itu diamankan polisi.

Warga Jalan Pancawarna, Driyorejo Gresik ini diamankan Satrekrim Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan menipu warga Surabaya yang butuh oksigen berikut tabungnya. Usai ditransfer uang Rp 7,5 juta, pelaku kabur tanpa mengirimkan barang yang dimaksud.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

Korban melapor ke Polrestabes Surabaya pada Jum’at (23/7/2021) atas kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit 3 Resmob Polrestabes Surabaya langsung bergegas dan melakukan penyelidikan dan pembuntutan kepada tersangka. Sehingga pada sore harinya petugas berhasil mengamankan Hari di daerah Jalan Pancawarna Kabupaten Gresik. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, saat ini permintaan oksigen untuk pasien COVID-19 sangat tinggi. Namun ada saja oknum yang tega memanfaatkan situasi ini.

“Korban yang saat itu sedang dalam kondisi kritis, akhirnya membeli tabung oksigen ini. Namun, setelah membayar dengan harga tinggi, tabung tersebut tak sampai ke tangan korban,” katanya, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

Dia menambahkan, saat itu pelapor sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen. Kemudian pelapor mencoba berburu tabung oksigen melalui online atau facebook dan terhubung ke akun terlapor Meriang Hati.

Akun tersebut menjual tabung oksigen, kemudian pelapor memesan tabung oksigen seharga Rp7,5 juta secara transfer atas nama Hanafi Umar. “Setelah mentransfer, ternyata tabung oksigen yang dipesan oleh pelapor tidak terkirim,” imbuhnya.

Pelaku lantas dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, Hari telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni screenshot chat facebook, bukti transferan uang Rp7,5 juta dan sebuah handphone untuk transaksi,” kata Oki.

Atas perbuatannya, Hari diduga melanggar Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Ambulans Berlogo Partai Berakhir Damai

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU